Bondowoso, KOMPASGRUPS.com - Mengenai penangkapan pihak kepolisian Polres Bondowoso terhadap oknum mantan pejabat tinggi di kabupaten Bondowoso Jawa Timur rupanya mendapat apresiasi tarian Zapin Zufna versi Arab Saudi yakni Timur berupa Tengah dari Lembaga Bantuan Hukum "LBH" Abu Nawas. Selasa (29/10/2024).
Selain itu, atas kejadian penangkapan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abunawas Bondowoso menilai Polres Bondowoso telah menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus.
Bahkan ketua LBH Abu Nawas memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa tersangka yang ditangkap telah menyebabkan kerugian materil bagi para korban dengan nilai yang sangat besar.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso yang telah bergerak cepat menangkap kedua tersangka. Ini membuktikan bahwa pihak kepolisian serius dalam memberantas tindak pidana penipuan di Bondowoso," ujar Nurul Jamal dalam Konferensi Pers.
Lebih lanjut Nurul Jamal Habaib memberikan penjelasan.
"Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan penyidik tengah mendalami jaringan dan modus penipuan yang digunakan." Ungkapnya
Tidak berhenti disitu saja, Menurut Jamal terduga dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sub pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan.
"Pelaku dugaan investasi bodong terhadap sejumlah Kyai di Bondowoso akhirnya, ditahan kepolisian Mapolres Bondowoso." Kata dia lagi.
Hal yang mengejutkan publik, dikatakan Nurul Jamal Habaib, kedua tersangka merupakan mantan Sekda Bondowoso inisial S warga Sukosari dan inisial E asal Bandung yang berperan sebagai penghubung korban kepada oknum kementrian PUPR.
"Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan sejak 1 tahun 3 bulan yang lalu dengan jumlah korban sementara ada 8 pemilik pesantren yang kerugiannya sekitar Rp. 160 juta, dan susulan beberapa korban lain ada yang sudah transfer Rp. 800 juta," terangnya.
Pihaknya sangat apresiasi kepada pihak kepolisian karena kasus ini memang membutuhkan waktu dalam melakukan serangkaian penyelidikan, dan sudah proses Pro Justitia lalu, sidik dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penetapan tersangka.
"Bahkan, salah satu korban seorang kyai ini pernah dibawa ke oknum kementrian PUPR diluar jam dinas yang dimungkinkan ini merupakan telent," tandasnya
Namun sayangnya, pihak terkait dalam hal tersebut belum dapat dikonfirmasi.(fir)
0 Komentar