Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Sudah 2 Tahun Nafiul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas dugaan korupsi MAMIN Fiktif di BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Banyuwangi,
Namun sayangnya hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum yang jelas setelah penetapan tersangka tersebut oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Hal ini membuat Masyarakat Banyuwangi bertanya-tanya sejauh mana proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,
Contoh Ketua LSM Forsuba H.Abdillah beranggapan Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengulur-ulur waktu pendaftaran pengajuan persidangan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi mengenai kasus Korupsi MAMIN Fiktif yang menetapkan Nafiul Huda sebagai Tersangka.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan)." Tuturnya
Masih dengan keterangan Abdillah, "Tindakan mengulur-ulur pendaftaran pengajuan Persidangan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif di BKPP itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan menciptakan terjadinya polaritas masyarakat Pro kontra yang berdampak mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi." tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Abdillah yang didampingi oleh beberapa orang terlihat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis 31 Oktober 2024 sekitar 10:00 pagi. Dan telah diterima tinggal menunggu nomor perkara yang direncanakan dikirim melaui whatsapp atau melalui email.
"Pengajukan Pra Peradilan yang diajukan oleh Kami ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 98/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Pengajuan Pra Peradilan oleh Masyarakat Luas dapat diwakili oleh LSM/ Ormas yang memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam mengajukan Pra peradilan." jelasnya
Lebih lanjut dia. "Sebelumnya FORSUBA juga bersurat kepada kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi perihal Klarifikasi / Permohonan agar dapatnya kasus MAMIN Fiktif tersebut diajukan pendaftaran persidangan ke pengadilan. detail dia dalam memberikan penjelasan kepada awak media.
Masih Abdillah, "Dalam surat itu Kami juga meminta jawaban tertulis terkait dalil kejaksaan tidak segera mengajukan persidangan atas perkara tersangka Nafiul Huda itu.
Namun sampai dengan pendaftaran pra Peradilan belum juga ada jawaban dari pihak Kejaksaan terkait hal tesebut.
Reporter: Day Kent/Atmaja/K. Widarta.
editing : Ardy
Publisher: Saif
0 Komentar