Jombang,KOMPASGRUPS.com-Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang pada Selasa, 25 Februari. Aksi ini dipicu oleh kecurigaan adanya Dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana desa di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di Pulo Lor. Ia menilai bahwa situasi di desa tersebut sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu contohnya adalah proyek di RT5, RW5 yang seharusnya dialihkan dari Gang Seruni. Hingga kini, proyek tersebut belum juga direalisasikan, meskipun anggaran telah dialokasikan dan tertera di papan informasi proyek,” ungkap Fatah.
Selain itu, FRMJ juga menekankan pentingnya perhatian terhadap proyek-proyek yang terhambat akibat masalah pembayaran. Banyak kontraktor yang telah menyuplai material belum menerima bayaran, sehingga menyebabkan beberapa proyek terhenti, dengan nilai mencapai Rp 100 juta.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan fasilitas umum di lapangan Pulo menarik perhatian, terutama karena adanya perubahan anggaran yang mencurigakan, yakni dari Rp200 juta menjadi Rp164 juta.
“Perubahan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang berlangsung secara terus-menerus menimbulkan tanda tanya. Hal ini jelas menjadi indikasi adanya praktik korupsi yang perlu ditindak dengan tegas,” tegas Fatah.
FRMJ juga mengungkapkan kekhawatiran terkait lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka mencurigai adanya upaya untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehingga terlihat lebih rapi.
"Kenapa Kejaksaan masih menunggu dari Inspektorat? Apakah ada upaya untuk merapikan Laporan Pertanggungjawaban agar terlihat lebih tertata? Sementara itu, DPMD sudah memberikan instruksi agar Surat Pertanggungjawaban dapat selesai pada bulan November," ujar Joko.
FRMJ menegaskan bahwa jika pembangunan di Desa Pulo Lor terus berlanjut hingga Desember 2024 atau bahkan sampai tahun 2025, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan penipuan terhadap masyarakat dan penyalahgunaan anggaran.
“Tuntutan kami jelas: jika terjadi pelanggaran hukum, PJ Kepala Desa Pulo Lor harus bertanggung jawab. Kami tidak ingin kasus serupa terulang kembali,” tegasnya.
Aksi demonstrasi ini dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat Jombang. Mereka menyuarakan tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, serta penegakan hukum yang adil terhadap pelaku korupsi. (Zafin)