Seorang Pria di Glenmore Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com – Seorang pria berusia 57 tahun berinisial MA, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban berinisial CL, berusia 13 tahun yang juga merupakan warga Desa Karangharjo, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Maret 2025. Kejadian tersebut akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu, 23 April 2025.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan proses penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," ujar AKP Budi Hermawan dalam keterangan resminya.

Setelah gelar perkara dilakukan, MA kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan langsung dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan.(Atm)

Posting Komentar

0 Komentar