Ungkap! Dibalik Dugaan Penyerobotan Tanah Negera Yang Memperkaya Oknum di Banyuwangi


Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com- Keterkaitan dengan bergulirnya kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1000 hektar yang diduga kuat pelaku utama merupakan oknum PT Bumisari seperti yang nampak hingga saat ini kasusnya dalam persidangan panas di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Senin (9/6/2025). 

Terjadinya kasus dugaan penyerobotan tanah negara tersebut salah satu tokoh di Banyuwangi yang terut menjadi saksi dalam sidang menuturkan ke publik lewat awak media bahwa ketua pengadilan Negeri Banyuwang terut terseret menjadi tergugah/pelaku.

"Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengetahui adanya penyerobotan tanah negara dan pembuatan keterangan, surat palsu tidak sesuai fakta, tidak sesuai aslinya akan tetapi dengan sadar dan sengaja tetap melindungi dan menghalang-halangi agar kasus tersebut tidak selesai." Kata Amir MK 

Lebih lanjut ia menambahi, "Diawali ikut tanda tangan dalam surat tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi dan jawaban-jawaban dalam persidangan gugatan PMH di PN Banyuwangi yang dilakukan oleh ketua Forsuba Drs H. Abdillah bahkan dalam persidangan PS yang seharusnya dia hadiri agar diketahui kebenarannya tetapi ketua pengadilan negeri Banyuwangi ini tidak hadir." Ucapnya

Masih dengan Amir MK, "Kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 Hektar ini sudah dilakukan selama puluhan tahun tetapi anehnya menteri ATR melalui kuasanya masih belum paham betul kasus ini bahkan terkesan membenarkan pemecahan SHGU 00295,00296,00297 dari SHGU nomor 8 songgon/bayu, entah mereka tidak tau dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini atau mereka juga ikut menjadi pelindung pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara dan pelaku kejahatan membuat surat palsu atau dipalsukan, ini yang membuat saya berpikir aneh sebagai masyarakat, disisi lain program Presiden RI bapak Prabowo Subianto tercinta mengajak seluruh rakyat untuk bersatu membantu memberantas korupsi tapi disisi lain Menterinya tidak paham dan tidak mau bertindak tegas sesuai hukum," Terangnya dia dengan tegas
Selain itu Amir MK juga sampaikan bahwa dirinya dan tim para penggugat melihat dan tidak terbantahkan bahwasanya sesuai data ada tanah negara seluas kurang lebih 1000 hektare diduga merni di serobot.

"Jujur saja hal ini yang saya lakukan bersama Forsuba, yang tergabung dalam IWB, Tim Pasopati, Tim Mas Yunus Wahyudi dan pendukung lainnya hanyalah semata-mata ingin membantu negara dan mendukung program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah merugikan negara dan rakyat puluhan tahun, data dan bukti-bukti yang disajikan di dalam persidangan oleh ketua Forsuba Drs. H Abdillah tidak terbantahkan bahwa memang ada dugaan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 Hektar dan surat-surat palsu sengaja dibuat melanggar aturan hukum untuk melindungi pelaku kejahatan," ungkap Amir Ma’ruf Khan.

Amir Ma’ruf Khan berharap para oknum pejabat yang terlibat menjadi terduga pelaku pembiaran dan melindungi oknum penyerobot cepat sadar diri dan bertaubat.

"Kami mendoakan tim terpadu penanganan konflik sosial Daerah Banyuwangi segera sadar dan bertobat atas kesalahan melindungi pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 Hektar dan pelaku pembuat surat palsu yang dibuat sengaja melanggar aturan hukum agar bisa melindungi, mungkin selama ini kalian Timdu takut dengan seseorang yang di anggap superpower dan merasa bisa melindungi dari segala hal kesalahan yang diperbuat, ini pemerintahan negara yang di pimpin Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sekarang sangat berbeda aturan dan hukum sudah tidak mudah dipermainkan, dilecehkan dan dikalahkan, ayo Timdu sadarlah segera perbaiki kesalahan berhenti melindungi pelaku kejahatan pembangkang peraturan hukum sebelum diberhentikan paksa oleh aturan hukum." Pungkasnya Amir MK. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar