Banyuwangi,Kompasgrups.Com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP memasuki tahap krusial. Senin (23/02/2026), korban memenuhi panggilan penyidik di Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan lanjutan, di tengah sorotan publik terhadap keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut,senin (23/2/2026).
Nurul Safi’i hadir didampingi perwakilan Asosiasi Advokat Banyuwangi dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus pengawasan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut.
“saya hadir memang bersama rekan - rekan avokad serta beberapa rekan dari lsm, " Ujar Nurul
Dalam keterangannya, Nurul Safi’i mengungkapkan bahwa “penyidik tengah mengajukan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi serta memproses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi." Ungkapnya kepada awak media
Namun, dari lima alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka, baru tiga yang dikantongi penyidik. Dua lainnya masih dalam tahap pelengkapan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: seberapa cepat dan serius aparat akan menuntaskan proses pembuktian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab?
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pihak terduga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi kepolisian belum mengumumkan identitas maupun status hukumnya secara resmi.
Kasus ini diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun apabila menimbulkan luka.
Tak hanya itu, Nurul Safi’i juga menyoroti dugaan pembiaran oleh oknum anggota kepolisian yang disebut berada di lokasi kejadian. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut melalui mekanisme internal Propam.
“Penegakan hukum harus objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Nurul Safi, i (tim)

