-->

Food

Iklan

Dugaan Penebangan Pohon Liar di Jalur Nasional Genteng–Kalibaru, Abaikan Prosedur dan Keselamatan

Minggu, April 12, 2026, 11:26:00 AM WIB Last Updated 2026-04-12T04:26:18Z

L

BANYUWANGI, Kompasgrups. Com – Aktivitas pemotongan pohon di sepanjang ruas jalan nasional Genteng–Kalibaru menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, serta mengabaikan standar teknis dan keselamatan kerja di lapangan.minggu (12/4/2026). 


Sejumlah sumber menyebutkan, penebangan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BPJN), dinas daerah seperti PU dan Lingkungan Hidup, maupun aparat setempat. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga tidak melibatkan tenaga ahli atau tim teknis seperti arborist maupun petugas teknis dari instansi berkompeten.


Padahal, dalam prosedur yang semestinya, penebangan pohon di jalur nasional harus memiliki dasar yang jelas dan terukur. Di antaranya untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan, proyek pelebaran atau pembangunan, kondisi pohon yang sakit atau mati, maupun dampak bencana alam.


Namun di lapangan, aktivitas tersebut justru terkesan dilakukan secara sembarangan. Tidak tampak adanya perencanaan metode kerja yang jelas, baik penggunaan alat manual maupun alat berat. Bahkan, pekerjaan dilakukan tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.


“Tidak ada rambu-rambu, tidak ada petugas yang mengatur arus kendaraan. Ini sangat berbahaya, apalagi jalur ini cukup ramai,” ungkap salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.


Keluhan juga datang dari para pengguna kendaraan asal Kalibaru yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Mereka mengaku sangat terganggu dan merasa was-was saat melintas di lokasi penebangan.


“Saya hampir tiap hari lewat sini dari Kalibaru ke arah Genteng. Penebangan seperti ini sangat membahayakan, apalagi tidak ada tanda peringatan sama sekali. Tiba-tiba ada batang pohon di pinggir jalan, bahkan ranting berserakan di badan jalan,” ujar seorang pengendara roda dua.


Pengguna kendaraan lain juga menyoroti potensi kecelakaan akibat aktivitas tersebut. “Kalau tidak hati-hati bisa celaka. Apalagi kalau malam hari atau saat lalu lintas padat, sangat rawan. Harusnya ada pengamanan dari pihak terkait,” keluh IFN pengemudi mobil asal Kalibaru.


Selain itu, aspek pengamanan lokasi juga dinilai diabaikan. Tidak terlihat adanya pemasangan pembatas jalan, petugas pengatur lalu lintas, maupun penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.


Koordinasi lintas sektor pun diduga tidak dilakukan. Tidak ada keterlibatan pihak kepolisian untuk pengamanan, maupun koordinasi dengan instansi seperti PLN atau Telkom terkait potensi gangguan jaringan kabel di sekitar lokasi penebangan. Pemerintah desa setempat juga disebut tidak dilibatkan secara resmi.


Lebih jauh, kegiatan ini juga minim administrasi. Tidak ditemukan adanya surat tugas, berita acara penebangan, maupun dokumentasi resmi sebelum dan sesudah kegiatan, sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menyangkut fasilitas negara.


Dari hasil konfirmasi awak media di lapangan, para pekerja memberikan keterangan bahwa mereka hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pihak yang mengoordinir di lapangan.


“Kami hanya pekerja, disuruh menebang. Untuk izin atau urusan administrasi kami tidak tahu, semua dari koordinator,” ujar salah satu pekerja.


Para pekerja juga menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan seseorang berinisial YT asal wilayah Jajag, yang disebut sebagai pihak yang mengatur pekerjaan di lapangan. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


Sementara itu, pihak Polsek Genteng saat dikonfirmasi mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima adanya surat pemberitahuan terkait aktivitas penebangan pohon di jalur tersebut.


“Kami belum menerima laporan maupun surat pemberitahuan terkait kegiatan penebangan ini,” ujar salah satu perwakilan Polsek Genteng.


Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional wajib dikoordinasikan guna menghindari risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.


Jika benar penebangan dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum. Selain merusak aset negara, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan tata kelola infrastruktur publik.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan tegas. Selain untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, langkah ini juga penting guna memastikan tidak ada praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penebangan Pohon Liar di Jalur Nasional Genteng–Kalibaru, Abaikan Prosedur dan Keselamatan
  • 0

Terkini

Music