Banyuwangi,KOMPASGRUPS.COM – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum bidan di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Informasi tersebut mencuat dari unggahan akun Facebook bernama Shintia Dewi yang menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi.
Unggahan tersebut dengan cepat memicu beragam reaksi dan spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, awak media melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan validitas informasi yang beredar, sekaligus menghindari kesimpulan sepihak.
Dari hasil penelusuran awal, akun yang mengunggah percakapan tersebut dikaitkan oleh warganet dengan seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kalibaru yang juga membuka praktik mandiri. Meski begitu, belum ada verifikasi resmi yang memastikan bahwa akun maupun isi percakapan tersebut benar milik pihak yang dimaksud.
Pengamat literasi digital menilai, tangkapan layar percakapan sangat rentan dimanipulasi jika tidak melalui uji forensik digital. Oleh karena itu, keakuratan informasi masih perlu diuji lebih lanjut.
Awak media turut menghimpun keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat praktik. Beberapa warga mengaku mengenal sosok yang diduga terlibat, termasuk statusnya yang telah berkeluarga.
Sejumlah warga juga menyebut adanya aktivitas penerimaan tamu di luar jam praktik. Namun, hal tersebut diakui sebatas pengamatan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan dugaan yang beredar.
“Memang ada tamu datang di luar jam praktik, tapi kami tidak tahu pasti urusannya apa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Puskesmas Kalibaru. Namun hingga dua kali kunjungan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Pihak Puskesmas menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan bidan yang dimaksud guna memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Di tengah bergulirnya isu ini, aspek hukum turut menjadi perhatian. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kesehatan terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi melalui media sosial juga memiliki konsekuensi hukum. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, khususnya terkait distribusi konten yang berpotensi melanggar kesusilaan maupun pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil pemeriksaan yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Awak media menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi serta tidak melakukan penghakiman sebelum adanya kejelasan fakta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)
