-->

Food

Penyegelan Nosel Bio Solar di Genteng Wetan Picu Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Isu Kelebihan Kuota Mencuat

Selasa, Juni 23, 2026, 9:32:00 PM WIB Last Updated 2026-06-23T14:35:28Z

 

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – 

Aktivitas di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mendadak menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum (APH) diduga melakukan penyegelan terhadap nosel pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sebuah mobil tangki Pertamina yang berada di area SPBU.


Sejumlah saksi menyebutkan, dalam proses tersebut sopir mobil tangki serta seorang pengawas SPBU turut diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Informasinya sopir mobil tangki dan salah satu pengawas ikut dibawa petugas. Namun kami belum mengetahui secara pasti terkait dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Di tengah proses pemeriksaan tersebut, beredar kabar di lapangan bahwa tindakan penyegelan diduga berkaitan dengan indikasi adanya ketidaksesuaian atau dugaan kelebihan kuota penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU tersebut. Namun informasi ini masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.


Peristiwa ini kemudian memunculkan sorotan publik terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi yang dinilai masih memiliki celah pengawasan. Sejumlah pihak menilai dugaan tersebut juga memperkuat indikasi lemahnya sistem kontrol distribusi yang melibatkan pihak Pertamina, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.


Dugaan adanya potensi ketidaksesuaian kuota tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam distribusi, meskipun seluruh informasi yang beredar masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.


Sejumlah pihak menilai, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga dinilai perlu dilakukan, termasuk mekanisme kontrol berlapis antara operator dan badan penyalur.


Kasus ini sekaligus kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi yang berasal dari anggaran negara. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta sektor produktif sesuai ketentuan pemerintah. Setiap penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus membebani keuangan negara.


Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, pengelola SPBU Genteng Wetan, maupun aparat penegak hukum terkait alasan penyegelan nosel Bio Solar serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut.


Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan menjunjung asas praduga tak bersalah.


Terkait upaya konfirmasi kepada pihak SPBU, awak media disebut belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Penyegelan Nosel Bio Solar di Genteng Wetan Picu Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Isu Kelebihan Kuota Mencuat
  • 0

Terkini

Music