-->

Food

Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, Empat Pelaku Dibekuk, 14 Aksi Diakui

Selasa, Juni 30, 2026, 5:51:00 PM WIB Last Updated 2026-06-30T10:51:45Z

JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Kali ini,polisi berhasil mengungkap komplotan curanmor yang selama ini menjadikan lokasi hiburan rakyat sebagai sasaran utama untuk melancarkan aksinya.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra,S.T.K.,S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Kecamatan Kudu. 


Kasus bermula dari laporan polisi 13 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak kunci kendaraan.Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made,Desa Waru,Kecamatan Kudu,Kabupaten Jombang.Saat itu korban,Nuril Kurniawan,memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya ketika menghadiri kegiatan hiburan masyarakat.


Setelah acara berlangsung,korban mendapati motornya telah raib dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang tersangka pada 14 Juni 2026.


Keempat tersangka yang diamankan yakni:YP (38),warga Kota Mojokerto.WBS alias Jepang (37),warga Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo,Kabupaten Jombang.AA alias Kodok (32),warga Kabupaten Mojokerto.AS alias Budi Gopel (37), warga Kabupaten Mojokerto.


Dua pelaku ditangkap saat menghadiri kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua pelaku lainnya diamankan ketika berada di lokasi Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.


Dari hasil pemeriksaan,para tersangka diketahui menjalankan aksinya secara terorganisir.Tersangka utama lebih dahulu mencari informasi mengenai lokasi hiburan rakyat yang dipadati pengunjung,seperti orkes,sound horeg,jaran kepang,cek sound hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya.


Setelah menentukan lokasi,mereka melakukan survei untuk memilih kendaraan yang menjadi sasaran.Ketika situasi dinilai aman,pelaku utama menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.Sementara tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar agar aksi pencurian berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.


Dalam pengungkapan perkara tersebut,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.Satu buah gagang beserta mata kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan.Satu unit sepeda motor yang dipakai salah satu tersangka saat menjalankan aksinya.


Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di lokasi hiburan rakyat.Mereka sengaja memanfaatkan keramaian agar korban lengah sehingga lebih mudah menjalankan aksi pencurian.Dari pengembangan penyidikan,keempat tersangka mengakui telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.


Lokasi yang menjadi sasaran mereka antara lain berada di wilayah Diwek,Tembelang,Ngoro,Bareng,Mojowarno,Mojoagung,Sumobito,Megaluh,hingga Jogoroto.Hingga kini,penyidik telah berhasil mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup.Sementara beberapa lokasi lainnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.


Atas perbuatannya,para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra,S.T.K.,S.I.K.mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan,khususnya saat menghadiri hiburan rakyat yang dipadati pengunjung.Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan,memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan diawasi,serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.


"Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,"tegas AKP Magribi dalam konferensi pers tersebut.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, Empat Pelaku Dibekuk, 14 Aksi Diakui
  • 0

Terkini

Music