BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM — Dugaan produksi roti mandiri di lingkungan Yayasan SPPG MBG Dua Putri, Perum Puri Gading, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kian menampakkan kecurigaan berat. Kamis (13/8/2026).
Bukan sekadar soal ketiadaan izin, yang mengemuka adalah dugaan kuat adanya praktik penguasaan ganda: pihak keluarga yang sama berdiri sebagai penyelenggara program sekaligus pemasok tunggal — sehingga aliran anggaran program diduga berputar kembali ke kantong keluarga sendiri tanpa persaingan yang sehat.
Saat dikonfirmasi, Hendrik — pemilik yayasan — tak memberikan penjelasan apa pun. "Belum bisa jawab pak, saya di luar kota, itu punya istri saya," ucapnya singkat, langsung melempar tanggung jawab kepada istrinya, Devi.
Ketika Devi dihubungi, alih-alih membuktikan kelengkapan izin, ia justru mengulur waktu dan menghindari konfirmasi. "Saya baru kembali hari Senin, lebih baik dibicarakan bertemu," pesannya demikian. Padahal, membuktikan izin produksi, P-IRT, dan sertifikat laik higiene cukup dikirimkan salinan dokumen — tak perlu menunggu berhari-hari. Apakah penundaan ini strategi karena dokumen-dokumen itu memang nyatanya tidak ada?
Fakta bahwa suami menjabat pemilik yayasan, sementara istri menjalankan produksi roti untuk sajian program yang sama, memunculkan dugaan sangat kuat adanya penataan keuntungan keluarga dari anggaran program.
Tanpa izin resmi berarti pula tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa standar keamanan pangan, dan tanpa pengawasan pihak ketiga. Artinya: uang program mengalir masuk ke usaha keluarga yang tak berizin, sementara keamanan makanan anak-anak menjadi taruhan.
Sedikit informasi tambahan mengenai UU yang disampaikan oleh ketua Info Warga Banyuwangi "IWB" Budy Widarto Arbain
" Menurut Kami DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN UNDANG-UNDANG
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 14 & 94: Pangan yang diedarkan/wajib disajikan harus aman, bermutu, dan berlabel. Produksi tanpa izin P-IRT dan sertifikasi laik higiene melanggar ketentuan wajib ini dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Peraturan Pengadaan Barang/Jasa: Pengadaan dari pihak yang sama tanpa persaingan terbuka diduga melanggar prinsip persaingan sehat, transparansi, dan perlakuan adil — berpotensi merugikan keuangan negara/dana program.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 28: Penyelenggara wajib menjamin standar keamanan dan keselamatan. Menyajikan pangan tanpa izin berarti melalaikan kewajiban perlindungan keselamatan penerima pelayanan.
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta peraturan perizinan terkait: Setiap kegiatan usaha produksi pangan wajib memiliki izin usaha dan izin produksi. Berproduksi tanpa izin adalah pelanggaran administratif sekaligus tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku." Tuturnya ketua IWB memberikan penjelasan.
Tidak hanya itu saja, bahkan Budy Widarto Arbain juga menyangkan ketika awak media Melakukan konfirmasi tapi ada kesan pengukuran waktu.
"Mestinya kalau memang pihak pengusaha roti dan pemilik Yayasan SPPG MBG Dua Putri tersebut transparan dan sudah memenuhi perizinan tidak perlu mengulur waktu untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan Wartwan, karena teman-teman media penyalur kepentingan publik." Ucapnya
Hingga berita ini tayang, Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi belum dapat dikonfirmasi. Terkesan celah pengawasan dibiarkan terbuka lebar.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran perizinan biasa, melainkan penyalahgunaan posisi untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program yang seharusnya dijaga kemaslahatannya — sekaligus mempertaruhkan keselamatan pangan anak-anak di bawah lindungan undang-undang yang sengaja diabaikan.
Awak media akan terus menelusuri hingga kejelasan terungkap sepenuhnya. (Tim)
