-->

Food

Diduga Dilanda Sakit Hati, Pria di Jombang Sebarkan Lima Video Pribadi Mantan Kekasih Melalui TikTok

Rabu, November 04, 2026, 8:25:00 PM WIB Last Updated 2026-11-04T13:25:27Z

 


JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Persoalan hubungan asmara diduga menjadi alasan MA (29), seorang karyawan swasta, menyebarkan lima video pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok. Akibat tindakannya tersebut, pria asal Kecamatan Ngoro yang saat ini tinggal di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus berhadapan dengan hukum.


MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang dalam kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila,S.E menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan tersangka diduga dipicu rasa kecewa dan sakit hati terhadap perempuan yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Foto: Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila,SE saat memberikan keterangan kepada awak media.


"Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya," ungkap Susila saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/11/2026).


Diketahui, hubungan antara MA dan korban telah berlangsung sejak 2025. Namun, dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya diduga mengalami persoalan komunikasi hingga terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada penyebaran rekaman pribadi.


Rekaman yang menjadi persoalan tersebut berisi aktivitas intim antara tersangka dan korban ketika berada di sebuah hotel. Video pribadi itu diduga kemudian disebarkan oleh MA melalui aplikasi TikTok kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja korban.


Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menemukan sedikitnya lima video yang diduga telah disebarluaskan oleh tersangka. Seluruh rekaman tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Selain mengamankan barang bukti video, Satreskrim Polres Jombang juga telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya merupakan pihak yang diduga menerima kiriman rekaman pribadi tersebut dari tersangka.


Iptu Susila menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri secara detail mekanisme penyebaran video, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima konten tersebut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga penyebaran video tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan pemerasan maupun permintaan uang kepada korban. Tindakan tersangka disinyalir lebih berkaitan dengan persoalan hubungan asmara yang berujung pada rasa sakit hati.


Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.


Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial. Setiap orang diingatkan untuk tidak menyebarkan foto, video, maupun rekaman pribadi milik orang lain tanpa hak atau persetujuan, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban dan berkonsekuensi hukum.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Dilanda Sakit Hati, Pria di Jombang Sebarkan Lima Video Pribadi Mantan Kekasih Melalui TikTok
  • 0

Terkini

Music