Polres Jombang Ungkap Kasus Tindak pidana Ilegal Logging

Jombang, Kompasgroups.com - Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Jombang ungkap kasus tindak pidana ilegal loging diwilayah hukumnya.

“Kami berhasil mengamankan salah satu terduga yang mengambil hasil dari hutan yaitu sejenis kayu,” kata Satreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (6/10/2024).

“Kronologi kami mendapatkan informasi hari Rabu tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya team dari unipiter melaksanakan penyelidikan dan pada hari Jumat kami menemukan pelaku dan juga barang bukti yang TKPnya berada di dusun Kromong kecamatan ngusikan kabupaten Jombang,” sambung dia.

Margono menyebut, Barang Bukti (BB) yang diamankan sebagian besar kayu jati yang berjumlah 70 batang dan juga salah satu mobil untuk mengangkut.

“Informasinya kayu akan di jual ke Sidoarjo masih kami kembangkan apakah memang tempat yang dilakukan penjualan  memiliki izin,” sambung dia.

Dibeber olehnya, tersangka berisial A, diamankan hari Jumat 1 November 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.

“Terkait motif pada dasarkan mengambil hasil dari hutan untuk keuntungan pribadi. Pemeriksaan masih satu kali ini namun kami masih butuh pendalaman apakah sdah sering sehingga kami masih mencari informasi informasi yang berkaitan dengan pelaku. Informasi pelaku sudah mendapatkan izin namun ketika meminta surat izin yang dikeluarkan pertanian ternyata tidak ada,” pungkasnya.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar