-->

Food

Diduga Tanpa Izin, Bangun Bendungan Dulu Baru Urus Izin, Warga Genteng Khawatir Banjir & Longsor

Senin, Agustus 03, 2026, 3:29:00 PM WIB Last Updated 2026-08-03T08:29:46Z

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Praktik pembangunan bendungan dan plengsengan beton di aliran sungai dusun RT 2 RW 8 Kerajan , Desa Setail, Kecamatan Genteng memicu kegelisahan warga. Konstruksi yang diduga didirikan secara sepihak oleh pemilik lahan di sempadan sungai ini terlihat sudah cukup maju, namun keabsahan perizinannya sama sekali belum jelas. Bahkan ketika ditegur, pelaku justru beralasan izin akan diurus belakangan, mempertanyakan ketegasan pengawasan di lapangan.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Senin (3/8/2026), terlihat jelas bangunan bendungan dari susunan batu dan semen yang melintang menahan aliran air, serta tembok plengsengan yang dibangun memanjang di pinggir sungai. Struktur tersebut langsung berbatasan dengan lahan milik oknum yang membangunnya.

 

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala dusun setempat yakni Awang mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Baru setelah dilaporkan warga dan RT, pihak pengurus lingkungan menegur dan meminta agar bangunan segera dibongkar.

"Sudah kami mediasi di desa pihak desa minta agar pembangunan tersebut dibongkar akan tetapi pihak pemilik bangunan tetap tidak mau membongkar dan tetap bersikukuh mempertahankannya. Kami ingatkan, jika pembangunan bendungan dan plengsengan tanpa Surat Edaran izin Dinas Pengairan ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk. Banyak warga lain yang nantinya akan meniru hal serupa demi kepentingan pribadi," ujar Awang.

 

⚠️ Dampak Mengerikan yang Dikhawatirkan

 

Warga sekitar menyuarakan keprihatinan mendalam, mengingat bangunan itu dibangun tanpa perhitungan teknis dan izin resmi:

 

1. Menyempitkan aliran sungai: Pembangunan tembok dan bendungan sepihak mengurangi lebar efektif aliran air. Saat musim hujan debit air meningkat, aliran menjadi tidak lancar dan sangat berpotensi memicu bencana banjir hingga longsor.


2. Mengubah pola aliran air: Bendungan tanpa kajian ahli dapat mengubah arah arus, yang selanjutnya menggerus tebing dan tanah milik warga lain di sisi seberang maupun wilayah hilir.


3. Rawan jebol tiba-tiba: Tanpa standar keamanan dan desain teknis yang diuji, struktur bangunan dikhawatirkan tidak mampu menahan beban air saat curah hujan tinggi. Jika jebol, kerusakan bisa menimpa lahan pertanian hingga rumah warga.


4. Melanggar batas sempadan sungai: Pembangunan ini disinyalir menyerobot ruang sempadan sungai yang seharusnya bebas bangunan demi menjaga fungsi dan kelestarian aliran air.

 

"Kami khawatir sekali kalau musim hujan tiba. Sungai jadi sempit, air bisa naik dan memicu longsor. Logikanya mana ada bangun dulu baru minta izin? Kalau tiba-tiba jebol menimpa kami, siapa yang mau bertanggung jawab?" tegas salah satu warga yang merasa terancam keamanannya.

 

📌 Sorotan Kewajiban Aturan

 

Sesuai peraturan pengelolaan sumber daya air, setiap kegiatan yang mengubah bentuk fisik sungai, membangun bendungan, plengsengan, atau memanfaatkan ruang sempadan sungai wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Pengairan sebelum pekerjaan dimulai. Izin bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa bangunan aman, tidak merugikan orang lain, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik lahan maupun Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Warga berharap instansi berwenang segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan menindaklanjuti pelanggaran ini demi keselamatan bersama. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tanpa Izin, Bangun Bendungan Dulu Baru Urus Izin, Warga Genteng Khawatir Banjir & Longsor
  • 0

Terkini

Music