Jombang, KOMPASGRUPS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.
AKP Margono Suhendra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima upeti dan tidak melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. "Satreskrim Polres Jombang telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum," ungkapnya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Selain itu, AKP Margono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka. "Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim. Barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang," tegasnya.
Sebelumnya, para pelaku diketahui melakukan penyalahgunaan dengan mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar menggunakan truk tangki berkapasitas 8. 000 liter. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20. 15 WIB.
Menindaklanjuti laporan polisi, anggota Tim Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin oleh AKP Margono dan Kanit Tipidter melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. "Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jalan Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Margono Suhendra.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah DTH, seorang laki-laki berusia 37 tahun yang berasal dari Perumahan Griya Kencana2L No. 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan IY, 44 tahun, dari Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW. 01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan mencakup: 1 unit truk tangki Isuzu Giga warna biru-putih, milik Pratama Langgeng Raya, berlabel PT. Bima Perkasa Energi, yang berisi ± 8. 000 liter BBM jenis bio solar lengkap dengan STNK dan kuncinya; 1 unit truk Mitsubishi warna kuning-hijau; 1 buah handphone merek Vivo V25E berwarna hitam; 5 buah tandon solar kosong dengan kapasitas ± 1. 000 liter; 2 buah pompa; dan 9 tandon solar.
"Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup AKP Margono Suhendra.(Zafin)
0 Komentar