Jombang,Kompasgrups.com-Aparat dari Polsek Jombang bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang mengatasnamakan Kasat Lantas Polres Jombang. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan depan Masjid Alun-Alun Jombang pada Selasa (28/4/2026) pagi.
Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dian Rizal Mabrur,S.H bersama anggota Unit Reskrim. Mereka segera melakukan penelusuran setelah video praktik pungli tersebut ramai beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan pungli dengan mencatut nama pejabat kepolisian. Pelaku diketahui bernama MY(53), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Penanganan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat akibat video viral yang beredar. Kami pastikan tidak ada praktik pungli yang dibenarkan, apalagi sampai mencatut nama institusi kepolisian,” ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono,S.Sos dalam keterangannya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan parkir tidak wajar di sekitar Alun-Alun Jombang. Dalam video tersebut, pelaku disebut-sebut meminta sejumlah uang dengan dalih perintah dari Kasat Lantas Polres Jombang.
Menindaklanjuti hal itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa dasar resmi.
Sebagai langkah penanganan, petugas tidak langsung melakukan proses hukum, melainkan mengedepankan pembinaan. Polisi memberikan peringatan keras kepada pelaku dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, aparat juga melakukan pengawasan di kawasan Alun-Alun Jombang dan memberikan imbauan kepada para juru parkir agar tidak melakukan pemaksaan dalam menarik biaya parkir.
“Pembayaran parkir harus sesuai kewajaran dan tidak boleh ada paksaan. Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas AKP Edy Widoyono.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
Dengan penanganan cepat ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama aparat untuk kepentingan pribadi, serta tercipta lingkungan yang lebih tertib di ruang publik, khususnya di kawasan Alun-Alun Jombang.(Zafin)
