Jombang, KOMPASGRUPS.com-Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Pemerintah Desa Mojokrapak mengadakan Musyawarah Desa untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Dalam pemilihan ini, terdapat dua calon Kepala Desa Antar Waktu, yaitu Slamet Santoso dan Noviana Rahmawati. Keduanya berasal dari Dusun Bulak, Desa Mojokrapak. Nomor urut para calon ditentukan melalui pengundian yang diadakan pada Musyawarah Desa sebelumnya, yaitu pada tanggal 30 Januari 2025 di tempat yang sama. Dalam pengundian tersebut, Slamet Santoso memperoleh nomor urut 1, sedangkan Noviana Rahmawati mendapatkan nomor urut 2, yang juga tercantum dalam berita acara.
Peserta yang Hadir:
1. Sholahuddin Hadi Sucipto, S. STP. M. Si (Kepala DPMD Jombang)
2. Agus Santoso, S. Sos. (Camat Tembelang)
3. AKP Fadilah (Kapolsek Tembelang)
4. Kapten Edi S (Danramil Tembelang)
5. Lia Aprilian Isna Sari, S. Stp. , M. Si (Penjabat Kepala Desa Tembelang)
6. Hasanudin (Ketua Panitia Pemilihan KDAW Desa Mojokrapak)
7. H. Ahmad Hadzq (Ketua BPD Tembelang) beserta anggota
8. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mojokrapak
9. Toga Tomas Desa Mojokrapak
10. Dua calon KDAW Desa Mojokrapak
11. Undangan Hak Pilih/DPT Pemilihan KDAW
Jumlah peserta musyawarah, yang dikenal sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat sebanyak 152 orang. Dari total tersebut, 151 orang hadir, sementara 1 orang tidak dapat hadir karena opname di rumah sakit.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojokrapak, H. Ahmad Hadziq, mulai pukul 09. 00 WIB. Dalam kesempatan ini, PJ Kepala Desa Mojokrapak memberikan sambutan kepada seluruh peserta, mengingatkan pentingnya melaksanakan musyawarah sesuai dengan tata tertib yang telah disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021. Tata tertib tersebut dibacakan oleh H. Ahmad Hadziq, dan setelah itu, beliau membuka forum diskusi, karena jumlah peserta sudah memenuhi 2/3 dari total kehadiran.
H. Ahmad Hadziq kemudian menanyakan kepada para peserta apakah pemilihan dapat dilaksanakan melalui kesepakatan atau musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 69 Ayat 2 Perbup Nomor 34 Tahun 2021 yang menyatakan, "Teknis pelaksanaan musyawarah desa pemilihan KDAW dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa. " Setelah dilakukan musyawarah, hasilnya dituangkan dalam berita acara dengan nomor: 140/02/415. 68. 11/Badan Permusyawaratan Desa/2025.
Dalam hasil tersebut, calon nomor urut 1, Slamet Santoso, ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Mojokrapak untuk periode 2025-2027. Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara oleh unsur BPD, panitia, dan kedua calon. (Zafin)
0 Komentar