Wanita di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Pria dengan Racun dan Balok, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jombang,KOMPASGRUPS.com–Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kabupaten Jombang setelah seorang wanita menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengaku telah menghabisi nyawa seorang pria dengan cara yang keji. 

Peristiwa tersebut terungkap hampir sebulan setelah kejadian sebenarnya, dan kini menjadi sorotan publik karena detail pembunuhan yang direncanakan dengan matang.

Pelaku adalah Fauziah Priati Ningsih  (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Ia merupakan warga asli Dusun Carangrejo, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Korban dalam kasus ini adalah Lukman Haqim (44), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Hubungan pribadi antara korban dan pelaku masih didalami pihak kepolisian.
Fauziah menghabisi nyawa Lukman dengan cara yang sangat brutal. Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, pelaku terlebih dahulu meracuni korban dengan air minum yang telah dicampur kalium (zat beracun). 

Setelah korban dalam kondisi lemah, Fauziah menusuk dada korban dua kali menggunakan pisau dapur. Tak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu ukuran 4x6 cm sepanjang satu meter. Setelah tewas, jasad korban ditutupi dengan tikar berwarna cokelat.

Tindak pembunuhan berlangsung pada Rabu  ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tempat ini juga menjadi lokasi penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena emosi dan dendam. Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban, dan konflik yang berlangsung berkepanjangan mendorongnya untuk merancang pembunuhan secara sistematis. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, “Tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Emosi dan dendam menjadi motif utama di balik aksi keji tersebut.”

Kasus ini terungkap setelah Fauziah datang sendiri ke kantor polisi pada 25 Juni 2025. Ia mengaku telah membunuh Lukman Haqim di rumah kontrakannya. Pengakuan tersebut dibenarkan setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk, tertutup tikar, dan penuh luka tusuk serta hantaman benda tumpul.

Barang bukti yang diamankan di TKP antara lain:
-Sebuah tikar warna cokelat.
-Pisau dapur yang digunakan untuk menusuk.
-Balok kayu ukuran 4x6 cm panjang 1 meter.
-Dua buah bantal.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan pembunuhan dilakukan pelaku seorang diri tanpa bantuan siapa pun. Tidak ada tersangka lain atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus ini.

Polres Jombang masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap latar belakang hubungan antara pelaku dan korban secara lebih lengkap, serta menelusuri kemungkinan adanya motif tambahan di balik pembunuhan ini.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar