Jombang,Kompasgrups.com-Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan aturan administrasi serta pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Dari total 314 tower BTS yang tersebar di berbagai kecamatan, tercatat baru 9 menara yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP. Operasi ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya:Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.DPMPTSP Kabupaten Jombang.
Kolaborasi antarinstansi ini bertujuan memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Purwanto menjelaskan bahwa pada tahap awal, penyegelan dilakukan di enam titik lokasi menara BTS yang belum mengantongi SLF.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilakukan secara bertahap. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bersifat represif, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan kepada para pemilik dan pengelola menara.
Purwanto menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi, keselamatan, dan keamanan konstruksi.
“SLF menjadi jaminan bahwa bangunan menara aman bagi lingkungan sekitar dan tidak membahayakan masyarakat. Karena itu, pemilik tower wajib segera mengurusnya,” tegasnya.Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola BTS di Jombang untuk segera melengkapi dokumen perizinan agar operasional tetap berjalan sesuai aturan.
Di lapangan, petugas melakukan penyegelan dengan memasang tanda dan garis pengamanan pada area sekitar menara yang belum memiliki izin lengkap. Satuan Polisi Pamong Praja memastikan proses berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Sementara itu, Dinas PUPR melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi fisik dan struktur bangunan menara. DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan pemilik tower, sedangkan Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan menghambat investasi di sektor telekomunikasi. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan berkelanjutan.“Kami mendukung investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Dengan kepatuhan administrasi, iklim usaha akan lebih sehat dan masyarakat juga terlindungi,” tambah Purwanto.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tower BTS yang ada di wilayahnya. Data tersebut akan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses pengurusan SLF. Pemerintah daerah juga membuka layanan konsultasi perizinan guna membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dengan penertiban ini, Pemkab Jombang berharap keberadaan infrastruktur telekomunikasi di daerah dapat berjalan seiring dengan aspek keselamatan, legalitas, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan layanan digital di masa mendatang.(Zafin)


