Photo : Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo,S.H.,S,KM.,M.H .
Jombang,Kompasgrups.com-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap keterlibatan pihak yang diduga sebagai pemberi perintah hingga penadah hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku utama berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan I (44), warga Kecamatan Kabuh. Keduanya diduga melakukan pencurian rel kereta api jenis R25 secara bersama-sama dengan cara mengangkut potongan rel menggunakan mobil pick-up tanpa izin.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo,S.H.,S,KM.,M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Polsuska yang diterima pada 13 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Informasi tersebut menyebutkan adanya pencurian rel kereta api yang sebelumnya terjadi pada 8 April 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan aksi kembali di lokasi. Dari tangan tersangka, kami menyita 25 batang rel jenis R25, satu unit mobil Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.Pengembangan kasus kemudian mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai otak pelaku. Polisi menetapkan seorang oknum pegawai kereta api berinisial CIK (49) sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini telah direncanakan sejak 8 April 2026. CIK diduga memerintahkan MS untuk mengambil rel bekas pagar untuk kemudian dijual. Hasil penjualan dibagi dengan rincian Rp1 juta untuk CIK, Rp400 ribu untuk MS, dan Rp800 ribu untuk pelaku I.
Tidak berhenti di situ, pada 13 April 2026, CIK kembali diduga menyuruh kedua pelaku untuk melakukan pencurian serupa. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah keduanya lebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian.Kasus ini juga menyeret seorang penadah berinisial IAI (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang. Ia diduga membeli 22 batang rel hasil curian dengan total berat sekitar 1.100 kilogram seharga Rp4.070.000.
Dalam keterangannya, IAI mengaku membeli barang tersebut dari MS dan I yang datang menggunakan mobil pick-up pada malam hari. Selanjutnya, barang tersebut dijual kembali kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan penadah dan saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan batang rel kereta api jenis R25, kendaraan operasional, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 20 huruf b terkait perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kapolsek Sumobito menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan aset negara, termasuk jika melibatkan oknum internal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset vital negara. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya,” pungkasnya.Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. (Zafin)


