Jombang,Kompasgrups.com-Seorang pria berinisial GUNADI, S.Kom (34) ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Dusun Sarirejo, RT 001 RW 002, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diduga meninggal akibat riwayat penyakit sesak napas yang dideritanya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Desi Selfianah (33) yang tinggal bersama korban di rumah kontrakan tersebut. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Tembelang AKP Fadillah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Tembelang bersama tim dari Polres Jombang segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.
“Petugas bersama unit identifikasi Polres Jombang serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Tembelang telah melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” ujar AKP Fadillah.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Desi Selfianah meninggalkan korban di rumah kontrakan mereka di Dusun Sarirejo, Desa Pulorejo. Saat itu korban mengeluhkan sesak di bagian dada.
Desi kemudian pergi menuju rumah orang tuanya di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia sempat mencoba menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, namun pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.
Keesokan harinya, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, Desi kembali ke rumah kontrakan untuk menemui korban. Saat membuka pintu kamar yang dalam keadaan tidak terkunci, ia mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup di atas kasur dan tubuhnya kaku, diduga telah meninggal dunia.
Mengetahui hal tersebut, saksi segera menghubungi keluarga korban yang berada di Kabupaten Lamongan serta melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tembelang.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Tembelang bersama Kanit Reskrim, anggota SPKT, serta personel Samapta Polres Jombang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim juga menghadirkan Unit Identifikasi Polres Jombang serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Tembelang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Beberapa barang yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu buah sprei dan satu celana pendek milik korban.
Dari keterangan para saksi, termasuk Kasmono (62) selaku pelapor yang merupakan orang tua korban, diketahui bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas.
Selain itu, saksi Desi Selfianah juga menjelaskan bahwa dirinya dan korban tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut tanpa ikatan pernikahan resmi.
Keluarga korban yang berada di Lamongan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Tembelang AKP Fadillah menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah prosedural guna memastikan penyebab kematian korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal tenaga kesehatan, korban diduga meninggal dunia karena riwayat penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga juga telah menerima kejadian ini sebagai musibah,” jelasnya.Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.(Zafin)

