Jombang,Kompasgrups.com-Situasi sempat memanas di Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Minggu (14/6/2026) malam. Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam saat ditegur warga karena memutar musik dengan suara keras.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Warga sekitar merasa terganggu dengan suara audio atau sound system yang diputar terlalu keras hingga larut malam. Karena dianggap mengganggu ketenangan lingkungan, Kepala Dusun Krajan, ketua RT, dan sejumlah warga kemudian mendatangi pria tersebut untuk memberikan teguran.
Namun, teguran yang awalnya dilakukan secara baik-baik justru memicu emosi pria tersebut. Ia disebut marah dan membuat warga panik setelah membawa senjata tajam saat terjadi adu mulut di lokasi.Merasa situasi berpotensi membahayakan, warga segera menghubungi Polsek Sumobito. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo, S.H., S.KM., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat guna mencegah terjadinya tindakan yang lebih berbahaya.“Begitu menerima informasi dari warga, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut senjata tajam yang dibawanya,” ujarnya.
Kecepatan petugas dalam merespons laporan membuat situasi di lokasi kembali kondusif. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sumobito untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Kepala Dusun Krajan bersama warga menjelaskan bahwa pria tersebut diketahui mengalami depresi atau gangguan kejiwaan setelah bercerai dengan istrinya sekitar tiga tahun lalu. Kondisi itu membuat emosinya sering tidak stabil dan mudah marah.
Perangkat desa kemudian meminta agar penanganan dilakukan secara medis. Kepala Dusun Krajan juga membuat surat pernyataan sebagai dasar pengajuan agar pria tersebut dapat menjalani pengobatan di RSJ Lawang.
Polsek Sumobito mengapresiasi langkah cepat warga yang segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan korban maupun gangguan keamanan yang lebih besar.(Zafin)

