-->

Food

Iklan

Video Diduga Pornografi Warga Asal Kalibaru Tersebar, Iwb Ajak Polisi Turun Tangan

Selasa, Maret 24, 2026, 4:19:00 PM WIB Last Updated 2026-03-24T09:19:00Z

Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM, 24 Maret 2026 - Kasus penyebaran video berdurasi 10 menit yang diduga mengandung unsur pornografi antara pasangan bukan muhrim asal Desa Kalibaru Wetan tengah mengguncang masyarakat Banyuwangi. Video yang menunjukkan adegan yang dinilai melanggar kesusilaan tersebut kini telah menyebar luas dan mendapatkan tanggapan pedas dari berbagai pihak.


Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abu Arbain, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus ini. Menurutnya, kedua pelaku diduga, yang dikenal dengan inisial H dan S, tampaknya menyadari saat rekaman dilakukan, hal yang semakin membuat kasus ini menjadi lebih krusial.

"Ini sangat melanggar asusila baik bagi perempuan maupun laki-laki. Kami tidak bisa tinggal diam melihat konten seperti ini menyebar di tengah masyarakat," tegas Abu Arbain.

Ia mengungkapkan rencana untuk segera berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk melakukan pelaporan resmi. Selain itu, IWB juga akan menggelar diskusi bersama berbagai pihak untuk menangani dampak dari penyebaran konten terlarang tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penyebarluasan video mesum atau pornografi dapat dikenai pidana berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku dapat dihukum penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Sedangkan berdasarkan UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024/Nomor 19 Tahun 2016), ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara.

Hingga saat berita ini dibuat, kedua terduga pelaku belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Video Diduga Pornografi Warga Asal Kalibaru Tersebar, Iwb Ajak Polisi Turun Tangan
  • 0

Terkini

Music