Banyuwangi,Kompasgrups.Com – Sebuah aksi yang melibatkan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sekelompok massa melakukan orasi dari atas kendaraan menggunakan pengeras suara sambil berkeliling di sejumlah ruas jalan.Kamis (23/4/2026)
Namun, di tengah aksi tersebut muncul hal yang menuai kontroversi. Terlihat jelas salah satu peserta mengibarkan bendera Merah Putih dalam posisi terbalik—putih di atas, merah di bawah. Kondisi ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan penggunaan simbol negara.
Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pelecehan terhadap simbol negara. Apalagi, aksi tersebut disebut-sebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan aspirasi publik atau gerakan demokrasi.
Video yang viral itu pun memicu beragam tanggapan. Tidak sedikit yang mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun TNI, untuk menelusuri kejadian tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diduga dilakukan oleh warga Desa Sukojati yang tengah menyuarakan tuntutan agar dilakukan pencopotan jabatan kepala desa yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat sosial di Banyuwangi, Abi Arbain memberikan pandangan yang lebih komprehensif. Ia menilai bahwa insiden pengibaran bendera terbalik harus dilihat dari dua sisi, yakni aspek hukum dan aspek sosial-politik.
“Secara normatif, penggunaan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bendera harus dikibarkan dengan posisi yang benar, yakni merah di atas dan putih di bawah,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan terbalik, rusak, robek, luntur, atau kusut. Sementara itu, Pasal 66 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, terutama jika dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penegakan hukum. “Jika terbukti tidak ada unsur kesengajaan, maka pendekatan pembinaan dan edukasi lebih diutamakan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak serta-merta menghakimi tanpa klarifikasi. Menurutnya, dalam dinamika aksi lapangan, kesalahan teknis bisa saja terjadi karena kurangnya koordinasi atau minimnya pemahaman peserta.
“Yang perlu digarisbawahi, jangan sampai kita langsung memberi label negatif sebelum ada penjelasan resmi. Bisa jadi ini murni kelalaian. Tapi tetap, ini menjadi catatan penting bagi setiap gerakan massa agar lebih tertib dan memahami aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, Abi menilai bahwa kejadian ini justru berpotensi mengalihkan fokus utama dari substansi tuntutan yang dibawa massa. Ia menyebut, isu simbolik seperti ini seringkali lebih cepat viral dibandingkan pesan inti aksi itu sendiri.
“Dalam komunikasi publik, visual memiliki dampak yang sangat kuat. Ketika publik melihat bendera terbalik, perhatian langsung tertuju ke situ, bukan lagi pada tuntutan aksi. Ini yang merugikan gerakan itu sendiri karena pesan yang ingin disampaikan jadi kabur,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran koordinator aksi dalam memastikan seluruh atribut, pesan, dan tata cara penyampaian aspirasi berjalan sesuai koridor hukum dan etika.
“Gerakan demokrasi itu sah dan dilindungi undang-undang. Tapi harus diingat, legitimasi moral juga dibangun dari kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau hal-hal mendasar seperti simbol negara saja diabaikan, maka kepercayaan publik bisa menurun,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong aparat untuk bersikap proporsional dalam menyikapi kejadian ini. Penegakan hukum, menurutnya, tetap penting, namun harus mengedepankan pendekatan edukatif.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak. Tapi pendekatannya jangan langsung represif. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati simbol negara juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai insiden pengibaran bendera terbalik tersebut maupun tujuan pasti dari aksi yang dilakukan. Aparat diharapkan segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat. (tim)
