(Foto Konfrensi Pers Kejati Jatim Pasca Melakukan Penggeledahan di Kantor ESDM Provinsi Jatim)
SURABAYA, KOMPASGRUPS.COM – Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan menciduk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial AM dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang yang selama ini meresahkan pelaku usaha.
Penangkapan tersebut menjadi puncak dari penyelidikan senyap yang dilakukan tim pidana khusus Kejati Jatim setelah menerima gelombang laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku dipersulit.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa operasi ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga sejumlah lokasi terkait.
“Tidak hanya satu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegasnya, Jumat.
Selain AM, dua nama lain ikut terseret, yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya diduga menjadi aktor kunci dalam praktik kotor jual beli izin.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru diduga sengaja “dipelankan” untuk menekan pemohon.
Bagi pemohon yang tidak menyetor uang, izin mereka praktis mandek—meski seluruh persyaratan telah lengkap.
Tarif pungli pun tidak main-main. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru bisa “dibuka” dengan mahar Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Tak hanya sektor tambang, praktik serupa juga terjadi pada perizinan air tanah. Perpanjangan izin dipatok Rp5 juta hingga Rp20 juta, sedangkan izin baru dibanderol antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Kejati menilai praktik ini telah melampaui sekadar pelanggaran administratif. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana korupsi yang mencakup pungli, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan secara terstruktur di dalam tubuh instansi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perizinan di Jawa Timur, sekaligus peringatan bahwa praktik “main mata” di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral tidak lagi mendapat tempat.
Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ir/tim)
