-->

Food

Iklan

Plasma Dipertanyakan! Kades Kalibaru Manis Sentil Dugaan Pelanggaran Regulasi Perkebunan

Jumat, April 24, 2026, 3:01:00 PM WIB Last Updated 2026-04-24T08:01:41Z

Banyuwangi,KOMPASGRUPS.COM— Perkembangan terbaru terkait permohonan hearing yang diajukan masyarakat Desa Kalibaru Manis terus menjadi sorotan. Surat resmi yang dikirimkan pada 20 April 2026 oleh Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi, memicu perhatian publik terkait polemik pengadaan lahan plasma di kawasan perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate).


Dalam dinamika yang berkembang, muncul dugaan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengusulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Padahal, peran kepala desa dinilai krusial sebagai representasi masyarakat yang memahami kondisi riil warga di tingkat bawah. Jumat (24/4/3026) 


Atas dasar itu, Kepala Desa Kalibaru Manis secara resmi meminta DPRD untuk menggelar hearing sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam regulasi.


(Dok.Foto Herman : kantor desa kalibaru) 

Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma).


“Program plasma ini adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar kebijakan sukarela. Maka seluruh prosesnya, termasuk penentuan CPCL, harus transparan, partisipatif, dan melibatkan pemerintah desa sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya peran desa dalam memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Menurutnya, tanpa keterlibatan pemerintah desa, proses penetapan CPCL berpotensi tidak valid dan rawan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


“Kami yang paling memahami kondisi warga. Jika desa tidak dilibatkan, maka sangat berisiko terjadi ketidaktepatan data hingga memicu kecemburuan sosial,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kades Andrian menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak masyarakat sekitar.


“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang taat aturan. Jangan sampai kewajiban plasma diabaikan atau dijalankan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa,” tambahnya.


Permohonan hearing ini sekaligus menjadi dorongan agar DPRD Kabupaten Banyuwangi turun langsung melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan. Desa berharap lembaga legislatif dapat memastikan regulasi ditegakkan secara konsisten.


“Kami berharap DPRD hadir sebagai pengawas yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, tentu harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait mekanisme penetapan CPCL maupun alasan tidak dilibatkannya pemerintah desa. Publik kini menanti respons DPRD Kabupaten Banyuwangi atas permohonan hearing tersebut, guna memastikan adanya kejelasan, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan plasma.(tim)

Komentar

Tampilkan

  • Plasma Dipertanyakan! Kades Kalibaru Manis Sentil Dugaan Pelanggaran Regulasi Perkebunan
  • 0

Terkini

Music