-->

Food

Iklan

Diduga Tipu Investor Proyek hingga Rp280 Juta, Warga Gudo Jombang Ditetapkan Tersangka

Senin, Juni 01, 2026, 1:53:00 PM WIB Last Updated 2026-06-01T06:53:34Z

Jombang,Kompasgrups.com-Unit Reserse Kriminal Polsek Jombang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam perkara ini, seorang pria bernama A A(41), Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, S.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.Korban Mengaku Dirugikan Rp280 Juta.Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Hariadi (52), warga Perumnas Tunggorono Blok SA Nomor 14, RT 001/RW 006, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, dugaan penipuan bermula pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Gus Dur Nomor 87, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.Saat itu, tersangka AA mendatangi Hariadi dengan membawa dua Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek pekerjaan. Kepada korban, tersangka menawarkan kerja sama pendanaan proyek dengan dalih membutuhkan modal untuk menjalankan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPK tersebut.


Menurut hasil pemeriksaan, tersangka meminta korban untuk memberikan pendanaan proyek dengan janji bahwa dana yang dikeluarkan akan dikembalikan setelah proyek berjalan dan memperoleh pembayaran uang muka dari perusahaan yang disebut dalam dokumen tersebut.Korban yang percaya terhadap penawaran tersebut akhirnya menyetujui kerja sama pendanaan.


Dalam kesepakatan awal, nilai pendanaan yang diminta mencapai Rp300 juta. Namun berdasarkan bukti yang berhasil dihimpun penyidik, korban diketahui telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp280 juta kepada tersangka.

Dana tersebut dikirim melalui beberapa kali transaksi transfer bank sesuai permintaan tersangka.


Korban mengaku menerima janji bahwa uang yang telah diberikan akan dikembalikan berikut keuntungan setelah tersangka memperoleh pencairan uang muka proyek dari perusahaan yang disebutkan, yakni PT Althea dan PT Motosa.Namun hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian besar, Hariadi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jombang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Barang bukti yang disita antara lain:Dua lembar bukti transfer yang diperoleh dari tersangka.Lima lembar bukti transfer milik korban.Empat bendel Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan dalam proses kerja sama pendanaan proyek.Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono menjelaskan bahwa kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek yang dijadikan dasar dalam penawaran investasi tersebut.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pendanaan proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setiap bentuk kerja sama bisnis sebaiknya dilakukan dengan verifikasi dokumen yang lengkap serta memastikan legalitas proyek dan pihak-pihak yang terlibat guna menghindari kerugian finansial.


“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap tawaran pendanaan proyek tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas pekerjaan maupun pihak yang menawarkan kerja sama tersebut,” ujar pihak kepolisian.Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Jombang Kota.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tipu Investor Proyek hingga Rp280 Juta, Warga Gudo Jombang Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini

Music