BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM– Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kebun plasma PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Alas Sukses Estate di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Rabu (17/6/2026). Sidak dilakukan untuk menelusuri realisasi program plasma sekaligus mengklarifikasi proses penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kehadiran dua komisi DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan warga dan Pemerintah Desa Kalibarumanis yang mempertanyakan transparansi program plasma, termasuk validitas data CPCL yang disebut telah ditetapkan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Masrohan, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan program plasma berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perkebunan.
"Kami ingin mengetahui fakta yang sebenarnya di lapangan. Persoalan plasma ini menyangkut hak masyarakat. Karena itu kami akan mendalami mulai dari proses penetapan CPCL, kesiapan lahan, hingga bagaimana mekanisme pengelolaan plasma yang direncanakan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Masrohan.
Menurutnya, DPRD juga ingin mengetahui secara jelas luas lahan plasma yang tersedia serta siapa pihak yang selama ini mengelolanya.
"Kami ingin tahu berapa luas plasma yang ada dan siapa pengelolanya. Jangan sampai hak masyarakat sekitar justru dinikmati oleh pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah perkebunan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi langsung di lapangan.
"Kami turun langsung untuk memastikan fakta yang berkembang. Tidak hanya soal plasma, proses penetapan CPCL,dan juga insfrastruktur ekonomi warga apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. Semua harus dibuka secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata Patemo.
Dalam sidak tersebut, Kepala Desa Kalibarumanis, Andrian Bayu Donata, kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan nama-nama CPCL sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses identifikasi calon penerima plasma.
"Pemerintah desa belum pernah melaksanakan Musdes untuk menetapkan nama-nama CPCL tersebut. Karena itu kami juga ingin mengetahui bagaimana proses dan dasar penetapan data yang saat ini beredar," ungkap Andrian.
Tak hanya soal CPCL, Andrian juga mengaku hingga saat ini pemerintah desa belum pernah mengetahui secara jelas realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan kepada masyarakat Kalibarumanis.
"Kalau CSR yang diberikan perusahaan kepada desa, kami sampai saat ini belum mengetahui secara jelas realisasinya. Masyarakat juga banyak yang mempertanyakan manfaat yang diterima dari keberadaan perusahaan tersebut," ujarnya.
Namun keterangan berbeda kembali disampaikan pihak manajemen kebun Lonsum. Dalam penjelasannya di hadapan DPRD, manajer kebun menyebut lahan plasma yang dimaksud merupakan areal yang telah ditanami kelapa sawit dan keberadaannya mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Banyuwangi.
Manajemen juga menyatakan bahwa proses pembahasan dan penetapan data CPCL telah dilakukan melalui sejumlah rapat yang berlangsung hampir lima kali.
Selain itu, terkait program CSR, pihak perusahaan mengklaim bahwa bantuan sosial kepada masyarakat sekitar telah disalurkan meskipun nilainya tidak besar.
"CSR sudah kami salurkan, meskipun memang nilainya tidak besar," ungkap manajer kebun saat dialog dengan DPRD di lokasi sidak.
Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan pandangan dengan Pemerintah Desa Kalibarumanis yang mengaku belum mengetahui secara jelas realisasi CSR di wilayahnya. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD Banyuwangi karena menyangkut transparansi pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Masrohan menegaskan bahwa DPRD akan menelusuri seluruh data yang berkaitan dengan program plasma maupun CSR perusahaan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa penerima manfaat plasma, bagaimana proses penetapan CPCL dilakukan, serta ke mana program CSR telah disalurkan.
"Kalau perusahaan menyatakan plasma sudah berjalan dan CSR sudah disalurkan, maka semuanya harus dapat dibuktikan secara terbuka. DPRD ingin memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi dan tidak ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima DPRD dari Pemerintah Desa Kalibarumanis, juga muncul informasi bahwa sebagian pihak yang disebut masuk dalam pengelolaan plasma berasal dari luar wilayah sekitar perkebunan, termasuk dari Kabupaten Jember dan wilayah di luar Kecamatan Kalibaru maupun Glenmore. Informasi tersebut akan menjadi salah satu fokus pendalaman DPRD.
Melalui sidak ini, Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi berkomitmen mengumpulkan seluruh data dan fakta lapangan sebagai bahan evaluasi. Hasilnya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil kembali pihak perusahaan dan instansi terkait dalam forum resmi DPRD guna mengurai polemik plasma dan memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.(tim)
