-->

Food

DPRD Curigai Ketidaksesuaian Data Plasma, Nama Pengelola dari Luar Wilayah Dipertanyakan

Rabu, Juni 17, 2026, 1:57:00 PM WIB Last Updated 2026-06-17T06:57:07Z

 


BANYUWANGI,KOMPASGRUPS, COM– Polemik program kebun plasma PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Alas Sukses Estate di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, kembali mengemuka. Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kebun plasma pada Rabu (17/6/2026) guna memastikan realisasi plasma dan menelusuri proses penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang selama ini dipersoalkan masyarakat.


Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan warga serta Pemerintah Desa Kalibarumanis yang mempertanyakan transparansi penetapan CPCL. DPRD juga ingin memastikan apakah program plasma yang menjadi hak masyarakat sekitar benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.


Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Masrohan, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, mulai dari luas lahan plasma, mekanisme pengelolaan, hingga siapa pihak yang selama ini memperoleh manfaat dari program tersebut.


"Kami ingin mengetahui fakta yang sebenarnya di lapangan. Persoalan plasma ini menyangkut hak masyarakat. Karena itu kami akan mendalami mulai dari proses penetapan CPCL, kesiapan lahan, hingga bagaimana mekanisme pengelolaan plasma yang direncanakan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Masrohan.


Menurutnya, DPRD tidak ingin program plasma justru menimbulkan konflik baru akibat minimnya keterbukaan informasi.


"Jangan sampai hak masyarakat sekitar justru dinikmati pihak lain. Karena itu kami ingin mengetahui secara jelas berapa luas plasma yang tersedia dan siapa sebenarnya yang mengelolanya," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan karena tidak ingin hanya menerima laporan sepihak.


"Kami turun langsung untuk memastikan fakta-fakta yang berkembang di masyarakat. Tidak hanya soal plasma, tetapi juga bagaimana proses penetapan CPCL dilakukan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Semua harus dibuka secara objektif agar tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat," ujar Patemo.


Dalam sidak tersebut muncul fakta menarik. Kepala Desa Kalibarumanis, Andrian Bayu Donata, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama-nama CPCL sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses identifikasi calon penerima plasma.


"Pemerintah desa belum pernah melaksanakan Musdes untuk menetapkan nama-nama CPCL tersebut. Karena itu kami juga ingin mengetahui bagaimana proses dan dasar penetapan data yang saat ini beredar," ungkap Andrian.


Namun keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak manajemen kebun Lonsum. Melalui Manajer Kebun Alas Sukses Estate, perusahaan menyampaikan bahwa lahan plasma yang dimaksud adalah areal yang telah ditanami kelapa sawit dan keberadaannya mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Banyuwangi.


Manajemen juga menyebut proses pembahasan dan penetapan data CPCL telah dilakukan melalui rapat yang digelar hampir lima kali.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian DPRD karena bertolak belakang dengan pengakuan Pemerintah Desa Kalibarumanis yang menyatakan tidak pernah melaksanakan Musdes terkait penetapan CPCL.


Perbedaan keterangan itu semakin menguatkan dorongan DPRD untuk mengusut secara menyeluruh proses penetapan CPCL dan pengelolaan plasma. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima DPRD dari Pemerintah Desa Kalibarumanis, terdapat informasi bahwa sebagian pengelola maupun pihak yang masuk dalam skema plasma justru berasal dari luar wilayah sekitar kebun.


Masrohan secara tegas mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat pengelola plasma yang berasal dari Kabupaten Jember maupun kecamatan lain di luar kawasan sekitar perkebunan, maka perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar penetapannya.


"Yang menjadi pertanyaan kami, berapa luas plasma itu dan siapa pengelolanya. Jangan sampai masyarakat sekitar yang selama ini berdampingan langsung dengan perkebunan justru tidak mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya," tegasnya.


DPRD menilai program plasma pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Karena itu validitas data penerima manfaat harus dapat dipertanggungjawabkan dan disusun melalui mekanisme yang terbuka.


Melalui sidak tersebut, Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi berkomitmen mengumpulkan seluruh data dan fakta lapangan sebagai bahan evaluasi. Hasil temuan itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil kembali pihak perusahaan maupun instansi terkait dalam forum resmi DPRD.


DPRD menegaskan akan mengawal persoalan plasma Kalibarumanis hingga tuntas agar program yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum, administrasi, maupun dugaan ketidakadilan dalam penyalurannya.(tim)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Curigai Ketidaksesuaian Data Plasma, Nama Pengelola dari Luar Wilayah Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Music