-->

Food

Plasma 20 Persen untuk Siapa? Kades Kalibaru Manis Soroti CPCL yang Diduga Didominasi Warga Luar dan Pertanyakan CSR Lonsum

Senin, Juni 22, 2026, 3:28:00 PM WIB Last Updated 2026-06-22T08:28:28Z

BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Polemik program Corporate Social Responsibility (CSR) dan kebun plasma PT London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, terus bergulir. Kepala Desa Kalibaru Manis melontarkan bantahan keras atas pernyataan manajemen perusahaan yang mengaku telah menyalurkan CSR kepada masyarakat setempat.Jumat (196/2026). 


Kepala Desa Kalibaru Manis  H. Adrian Bayu Donata, S.H.menegaskan, selama tujuh tahun dirinya menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah ada penyaluran CSR dari PT Lonsum yang diterima maupun diketahui oleh pemerintah desa.



"Selama tujuh tahun saya menjabat, belum pernah ada bentuk CSR yang kami terima dari pihak PT London Sumatera Indonesia. Kalau memang pihak perusahaan melalui manajernya mengakui ada CSR yang disalurkan pada era saya menjabat, kami minta bukti penyerahannya," tegasnya.


Menurutnya, bantuan CSR yang pernah masuk ke wilayah desa hanya terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2019 berupa bantuan tandon air dengan nilai kurang lebih Rp10 juta. Itupun, kata dia, diketahui berdasarkan laporan dari Kepala Dusun Sumberwuni.


Selain mempersoalkan transparansi CSR, Kepala Desa Kalibaru Manis juga mempertanyakan penjelasan perusahaan terkait kebun plasma yang belakangan disebut berada di lahan yang telah ditanami kelapa.


Menurutnya, keterangan tersebut sangat bertolak belakang dengan informasi yang selama ini berkembang dalam pembahasan program plasma.


"Kami sudah menyampaikan berapa luas lahan plasma tersebut. Kok sekarang baru muncul penjelasan bahwa lahan plasma itu sudah ada pohon kelapanya. Ini sangat di luar nalar," ujarnya.


Ia menjelaskan, program kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal usaha yang diusahakan perusahaan. Karena itu, pelaksanaan plasma harus dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat sekitar wilayah perkebunan.


Kades menilai, apabila benar lahan yang diklaim sebagai plasma tersebut telah lebih dahulu ditanami kelapa, maka proses penyusunan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang dilakukan pihak koperasi patut dipertanyakan.


"Kalau memang demikian adanya, daftar CPCL yang dilakukan oleh pihak koperasi tersebut jelas-jelas cacat hukum. Dugaan adanya manipulasi CPCL mesti diungkap secara terang-benderang," katanya.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti daftar nama yang disebut masuk dalam CPCL. Berdasarkan informasi yang diterimanya, mayoritas calon penerima manfaat justru bukan berasal dari wilayah sekitar perkebunan.


"Yang menjadi pertanyaan kami, sementara yang berada dalam daftar CPCL tersebut justru kebanyakan warga dari kecamatan lain, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Jember. Padahal tujuan plasma itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan," ungkapnya.


Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguatkan perlunya audit dan verifikasi terhadap seluruh proses penyusunan CPCL. Ia meminta data penerima manfaat dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penetapan peserta plasma.


"Kami meminta seluruh data CPCL dibuka secara transparan. Jangan sampai hak masyarakat sekitar perkebunan terabaikan. Kalau memang benar banyak nama dari luar wilayah yang mendominasi daftar penerima plasma, harus dijelaskan dasar dan mekanisme penetapannya," tegasnya.


Kepala Desa Kalibaru Manis menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan tinggal diam apabila terdapat ketidaksesuaian data maupun pelaksanaan program plasma yang berpotensi merugikan masyarakat.


"Jika hal ini tidak segera diklarifikasi, akan menjadi permasalahan baru. Tentu kami Pemerintah Desa Kalibaru Manis tidak terima apabila ada informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan," pungkas Adrian Bayu Donata, S.H.


Pernyataan tersebut menambah panjang polemik terkait realisasi CSR dan pelaksanaan program plasma PT Lonsum di wilayah Kalibaru Manis. Pemerintah desa kini mendesak perusahaan, koperasi pelaksana, serta pihak terkait lainnya untuk membuka data dan menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran CSR maupun penetapan CPCL guna memastikan hak-hak masyarakat sekitar perkebunan tidak terabaikan.(tim)

Komentar

Tampilkan

  • Plasma 20 Persen untuk Siapa? Kades Kalibaru Manis Soroti CPCL yang Diduga Didominasi Warga Luar dan Pertanyakan CSR Lonsum
  • 0

Terkini

Music