-->

Food

Tumpang Pitu di Persimpangan Hukum: Dugaan Cacat Izin, Permintaan Saham, dan Tuntutan Transparansi Negara

Sabtu, Juni 27, 2026, 3:31:00 PM WIB Last Updated 2026-07-02T16:32:03Z

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Polemik tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, kembali mencuat setelah aktivis pemerhati lingkungan hidup dan HAM, AMK Raja Angkasa, melontarkan kritik keras terhadap proses perizinan PT Bumi Suksesindo (BSI). pada Sabtu. 27 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang turut disaksikan Dhofir, pemilik akun TikTok @PasopatiJatim dan akun Instagram @BanyuwangiKeras. Dalam kesempatan itu, AMK menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penerbitan izin tambang yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik.

Menurut AMK, salah satu persoalan yang patut dikaji adalah terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BSI pada tahun 2012, sementara dokumen AMDAL dan izin lingkungan baru terbit pada tahun 2014. Data yang pernah dipublikasikan menunjukkan PT BSI memperoleh IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, sedangkan persetujuan AMDAL dan izin lingkungan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Maret 2014.

"Kalau benar izin operasi produksi diterbitkan lebih dulu daripada AMDAL, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana konstruksi hukum dan dasar penerbitannya saat itu," ujar AMK.

AMK bahkan menduga terdapat faktor non-administratif yang melatarbelakangi keluarnya izin tersebut. Ia menuduh mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas diduga pernah meminta saham kepada perusahaan sebelum izin diterbitkan.

"Dikatakan memeras karena Abdullah Azwar Anas meminta saham terlebih dahulu kepada perusahaan itu," tegas AMK.

Dalam perspektif hukum lingkungan, keberadaan AMDAL memiliki posisi penting sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan. Pada masa penerbitan izin tersebut, ketentuan AMDAL masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu. Sementara Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan inilah yang menurut AMK perlu diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum, akademisi, maupun lembaga pengawas negara guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur dalam proses perizinan tambang Tumpang Pitu.

Selain itu, apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau permintaan keuntungan tertentu oleh pejabat publik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada sejumlah kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan tambang Tumpang Pitu telah berjalan sejak tahun 2006 melalui berbagai tahapan administrasi dan perubahan status izin sebelum Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai bupati. Pemkab saat itu juga menyebut keberadaan izin tambang telah melalui proses panjang sejak era sebelumnya.

Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini terus menjadi perdebatan antara kelompok masyarakat sipil, aktivis lingkungan, pemerintah, maupun pihak perusahaan.

AMK menegaskan bahwa polemik Tumpang Pitu tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.

"Kalau memang semua prosedur sudah benar, buktikan kepada publik secara transparan. Tetapi kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Abdullah Azwar Anas maupun manajemen PT Bumi Suksesindo terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan AMK Raja Angkasa.(tim)

Komentar

Tampilkan

  • Tumpang Pitu di Persimpangan Hukum: Dugaan Cacat Izin, Permintaan Saham, dan Tuntutan Transparansi Negara
  • 0

Terkini

Music