(Gambar ilustrasi kolam pancing Galatama)
BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Keberadaan sejumlah kolam pemancingan yang beroperasi di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, menuai sorotan dari warga. Selain diduga memanfaatkan sumber daya air secara berlebihan, aktivitas usaha tersebut juga dinilai menimbulkan gangguan lingkungan dan ketertiban umum, mulai dari parkir kendaraan yang semrawut hingga aktivitas yang berlangsung hingga larut malam.sabtu (27/6/2026) .
Salah satu kolam pemancingan yang menjadi perhatian masyarakat berada di wilayah Desa Karangharjo, tepatnya di lingkungan Kebun Pelalangan, Afdeling Sidodadi. Kolam tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang karyawan kebun berinisial SPR yang diketahui bertugas di bidang keamanan.
Warga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan perkebunan untuk kepentingan usaha pribadi. Pasalnya, lahan yang berada dalam lingkungan perkebunan negara pada umumnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan bisnis perseorangan tanpa izin dan mekanisme yang jelas.
"Setahu kami, aset dan lahan perkebunan tidak bisa digunakan begitu saja untuk kepentingan usaha pribadi. Karena itu kami meminta pihak kebun memberikan penjelasan secara terbuka," ungkap salah seorang warga.
Selain persoalan lahan, penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan kolam pemancingan juga menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai pemanfaatan air dalam jumlah besar berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan lainnya berkaitan dengan ramainya aktivitas kolam pemancingan hingga tengah malam. Kendaraan para pengunjung disebut kerap memenuhi area sekitar lokasi sehingga mengganggu akses dan kenyamanan warga yang tinggal di lingkungan perkebunan.
"Kalau malam hari sering ramai. Kendaraan pengunjung parkir tidak teratur dan cukup mengganggu aktivitas warga sekitar," ujar warga lainnya.
Tak hanya di Afdeling Sidodadi, warga juga menyoroti keberadaan kolam pemancingan lain yang berada di Afdeling Muktisari dan disebut dikelola oleh seseorang berinisial RUM. Kedua lokasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait.
Warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berkembang di lingkungan perkebunan. Mereka mendesak manajemen PTPN 1 Regional 5 untuk memberikan penjelasan mengenai status penggunaan lahan, izin operasional, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di area kebun.
Selain itu, masyarakat juga meminta Satpol PP Kecamatan Glenmore dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya air maupun lahan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran yang berulang atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, apabila terdapat pemanfaatan aset atau lahan perkebunan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, maka pengelola dapat dikenakan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga berharap pihak PTPN 1 Regional 5 tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan kebun. Mereka meminta adanya langkah tegas dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus maupun pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau memang legal, tunjukkan izin dan dasar hukumnya kepada masyarakat. Namun jika tidak memiliki izin yang sah, maka pemerintah dan pihak perkebunan harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan," tegas S salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kolam pemancingan maupun manajemen PTPN 1 Regional 5 belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut. Warga berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan lahan maupun sumber daya air di kawasan perkebunan tersebut.(tim) .
