Jombang,Kompasgrups.com-Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada ribuan masyarakat penerima manfaat. Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026) pagi.
Program BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026 tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ia menyampaikan bahwa sebanyak 11.720 warga telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT DBHCHT tahun 2026. Masing-masing penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang.
"Seluruh penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp800.000 per orang yang disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang," terang Agung Hariadi.
Pendanaan program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Jombang.Pada peluncuran simbolis ini, sebanyak 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan hadir untuk menerima bantuan secara langsung.
Adapun penerima BLT DBHCHT tahun ini terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu sebagai wilayah sentra tembakau di Kabupaten Jombang.
Kelompok kedua adalah buruh tani cengkeh sebanyak 1.182 orang yang berasal dari Kecamatan Bareng dan Wonosalam.
Sedangkan kelompok ketiga terdiri dari 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini berkontribusi pada sektor pertembakauan.
Menurutnya, dana yang berasal dari bagi hasil cukai hasil tembakau harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat yang berhak menerima."Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat," ujar Bupati Warsubi.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan akan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan penerima maupun di perusahaan pabrik rokok yang menjadi lokasi penyaluran.Bupati berharap seluruh proses distribusi bantuan dapat berjalan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan keluarga para penerima. Gunakanlah bantuan ini secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting, serta tetap bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah," pesannya.
Peluncuran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat Ngusikan, Kabuh, Kudu, Ploso, dan Plandaan, para kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap bantuan yang disalurkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dorongan bagi para buruh tani dan pekerja pabrik rokok agar tetap produktif dalam menopang perekonomian daerah.(Zafin)



