BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM -Aktivitas usaha layanan internet atau WiFi yang dikelola pengusaha berinisial BBG di Kecamatan Kalibaru semakin menjadi perhatian publik. Selain diduga beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat, pengelola usaha tersebut juga dinilai tidak transparan setelah memblokir nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankannya.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan jaringan internet yang dikelola BBG telah memiliki pelanggan di sejumlah desa, di antaranya Desa Kalibaru Manis dan Desa Kalibaru Kulon. Namun, keberadaan usaha tersebut ternyata tidak diketahui secara administratif oleh pemerintah desa yang wilayahnya menjadi lokasi pemasaran layanan.
Kepala Desa Kalibaru Manis menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari BBG terkait aktivitas usaha internet yang melayani masyarakat di wilayahnya.
"Selama ini tidak pernah ada surat pemberitahuan maupun koordinasi kepada pemerintah desa terkait usaha tersebut. Jika memang menjalankan usaha yang melibatkan masyarakat luas, seharusnya ada komunikasi dan pemberitahuan kepada pemerintah desa," ujarnya.
Sorotan juga datang dari Pemerintah Desa Kalibaru Kulon. Kepala Desa Kalibaru kulon mengaku tidak pernah menerima informasi resmi mengenai aktivitas usaha maupun keberadaan kantor milik BBG yang disebut berada di wilayah desanya.
"Pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun koordinasi terkait usaha WiFi tersebut. Bahkan terkait keberadaan kantor atau tempat usaha milik BBG yang berada di wilayah desa kami juga tidak pernah ada pemberitahuan resmi," kata Kepala Desa Kalibaru kulon
Menurutnya, setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah desa semestinya menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat sebagai bentuk tertib administrasi dan keterbukaan kepada masyarakat.
"Jangankan soal izin bangunan, pemberitahuan keberadaan usahanya saja kami tidak pernah menerima. Karena itu kami juga tidak mengetahui secara pasti legalitas maupun administrasi usaha yang dijalankan," tegasnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait aspek administrasi dan legalitas usaha yang telah beroperasi serta memiliki pelanggan di sejumlah wilayah Kecamatan Kalibaru.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada BBG melalui aplikasi WhatsApp. Berbagai pertanyaan telah diajukan, mulai dari status perizinan usaha, bentuk badan hukum yang digunakan, kerja sama dengan penyelenggara jasa internet resmi (ISP), hingga dasar hukum operasional jaringan yang telah menjangkau masyarakat.
Namun bukannya memberikan klarifikasi, nomor wartawan justru diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sebab, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Akibat pemblokiran tersebut, hingga berita ini diterbitkan BBG belum memberikan tanggapan atas seluruh pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, sejumlah pelanggan mengaku tidak mengetahui status legalitas layanan internet yang mereka gunakan selama ini.
Seorang pelanggan di Desa Kalibaru Manis mengaku membayar biaya langganan sebesar Rp100 ribu setiap bulan kepada pengelola.
"Saya bayar Rp100 ribu per bulan. Yang saya tahu internetnya bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Soal izin usaha atau legalitasnya saya tidak tahu," ujarnya.
Pelanggan lainnya berharap pengelola memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kalau memang resmi tentu tidak ada masalah untuk menjelaskan kepada masyarakat. Kami sebagai pelanggan juga ingin tahu layanan yang kami gunakan benar-benar legal," katanya.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi sektor telekomunikasi. Dalam ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan layanan akses internet kepada masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi syarat legalitas tertentu.
Penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi dari pemerintah. Sementara apabila hanya bertindak sebagai reseller atau penjual kembali layanan internet, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki legalitas usaha yang sah, menjalin kerja sama resmi dengan penyelenggara yang berizin, serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Sementara Pasal 47 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain ancaman pidana, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin oleh pemerintah.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti status perizinan, bentuk badan usaha, maupun legalitas operasional yang digunakan BBG dalam menjalankan layanan internet tersebut. Kondisi ini membuat publik menunggu langkah instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap aktivitas usaha tersebut guna memastikan seluruh layanan internet yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalibaru telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BBG sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.(Tim)
