-->

Food

Nenek Asal Kabuh Jombang Mengaku Kebingungan, Pinjaman Rp500 Ribu Disebut Membengkak hingga Rp70 Juta

Kamis, Juli 02, 2026, 8:23:00 PM WIB Last Updated 2026-07-02T13:23:19Z

Jombang,Kompasgrups.com-Seorang warga lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Ngatini (69), mengaku kebingungan setelah pinjaman yang awalnya hanya sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang kini disebut mencapai sekitar Rp70 juta. Kondisi tersebut membuatnya khawatir kehilangan aset tanah milik keluarga yang dijadikan jaminan.


Ngatini menuturkan, pinjaman pertamanya dilakukan di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Namun saat akan membayar bunga pinjaman, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan.


Karena belum mampu melunasi pinjaman, ia kemudian diminta mengganti agunan menggunakan sertifikat tanah. BPKB miliknya dikembalikan, sedangkan ia menyerahkan dua sertifikat tanah kepada pihak bank sebagai jaminan.

Salah satu sertifikat yang dijaminkan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Sementara sertifikat lainnya merupakan milik anaknya.


Dari pengajuan dengan jaminan sertifikat tersebut, Ngatini mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp25 juta. Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tidak lagi melakukan pembayaran.


Menurut pengakuannya, penghentian angsuran terjadi setelah seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menawarkan bantuan untuk melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.


Merasa percaya, Ngatini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Penyerahan uang itu disebut disaksikan sekitar tujuh orang, termasuk perangkat Desa Jokerep.Namun belakangan ia mengetahui bahwa uang tersebut diduga tidak pernah digunakan untuk melunasi pinjamannya di bank. Akibatnya, tagihan terus berjalan dan pihak bank tetap melakukan penagihan.


Ngatini juga mengaku salah satu sertifikat atas nama Sukarman telah disita karena tunggakan, sedangkan sertifikat milik anaknya hingga kini masih menjadi agunan. Ia menyebut pihak bank meminta pelunasan sekitar Rp70 juta, meski dirinya mengaku telah kembali menyetor pembayaran sebesar Rp10 juta.Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan tagihan tersebut karena merasa total dana yang pernah diterimanya hanya sekitar Rp25,5 juta dari pinjaman yang diajukan.


Hingga berita ini ditulis, PT BPR Bank Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Ngatini. Saat didatangi wartawan pada Kamis (2/7/2026), petugas front office Kantor Kas PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kas Kabuh sedang mengikuti rapat di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Nenek Asal Kabuh Jombang Mengaku Kebingungan, Pinjaman Rp500 Ribu Disebut Membengkak hingga Rp70 Juta
  • 0

Terkini

Music