JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Proses penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai mengerucut.
Hasil tabulasi usulan nama calon sebelumnya telah menghasilkan sejumlah figur dengan dukungan terbanyak. Namun, perolehan suara dalam tabulasi tersebut belum secara otomatis membuat seluruh nama yang berada di posisi teratas dapat ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Pasalnya, setiap nama yang masuk dalam penjaringan tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah nama yang harus terhenti karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Kondisi ini membuat panitia melanjutkan proses penjaringan kepada nama berikutnya berdasarkan urutan hasil tabulasi.
Salah satu nama yang sebelumnya masuk dalam lima besar adalah KH M. Nusron Wahid. Namun, nama tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan karena persoalan persyaratan. Posisi berikutnya kemudian diisi oleh KH M. Yusuf Chudlori yang berada pada urutan setelahnya.
Namun, masuknya KH M. Yusuf Chudlori belum membuat lima nama calon langsung terpenuhi. Dalam pemeriksaan persyaratan, KH M. Yusuf Chudlori juga dinyatakan belum memenuhi ketentuan untuk melanjutkan proses sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Penjaringan kemudian kembali diteruskan kepada nama berikutnya, yakni KH Syaifullah Yusuf. Akan tetapi, nama tersebut juga tidak dapat masuk dalam daftar calon karena yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu anggota Kabinet Merah Putih.
Dengan gugurnya tiga nama dalam proses tersebut akibat persoalan persyaratan, panitia kemudian melanjutkan penjaringan berdasarkan urutan berikutnya. Nama KH Abdul Ghofur Rozin yang berada di nomor urut 8 akhirnya masuk untuk melengkapi komposisi lima calon.
Masuknya KH Abdul Ghofur Rozin membuat jumlah nama yang memenuhi tahapan penjaringan calon Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 menjadi lengkap. Kelima nama tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.
Lima nama yang masuk dalam daftar calon Ketua Umum PBNU tersebut terdiri dari KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Musthofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofur Rozin.
Proses penjaringan tersebut menunjukkan bahwa banyaknya dukungan dalam tabulasi usulan belum menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan seseorang dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Setiap nama tetap harus melewati pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan organisasi. Dengan demikian, mekanisme pencalonan tidak hanya mempertimbangkan jumlah usulan, tetapi juga memastikan calon yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
Setelah lima nama calon dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme pemilihan yang telah ditetapkan dalam Muktamar ke-35 NU. Kelima nama tersebut akan diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Rais Aam menjadi bagian penting sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Karena itu, dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU kini memasuki fase yang semakin menentukan.
Dari sejumlah nama yang sebelumnya muncul dalam hasil tabulasi, proses seleksi berdasarkan persyaratan akhirnya mengerucut menjadi lima calon. Muktamar ke-35 NU selanjutnya akan menentukan siapa yang mendapatkan amanah memimpin PBNU untuk periode lima tahun mendatang.
Dengan demikian, penentuan Ketua Umum PBNU bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya nama yang diusulkan dalam tabulasi. Pemenuhan persyaratan organisasi dan persetujuan sesuai mekanisme Muktamar menjadi tahapan penting sebelum seorang calon dapat melangkah menuju proses penentuan akhir.(Zafin)
