BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Polemik tata kelola Koperasi Glen Nevis Mandiri (GNM) terus bergulir. Setelah muncul perbedaan antara pernyataan pengurus yang menyebut koperasi sudah tidak aktif dengan bukti penerimaan iuran anggota yang masih berlangsung, kini sejumlah anggota mengaku tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persoalan bermula saat awak media mengonfirmasi status operasional koperasi yang disebut sudah tidak memiliki kantor fisik sejak Januari 2026. Dalam keterangannya, salah satu pimpinan koperasi menyatakan bahwa aktivitas administrasi sudah tidak lagi berjalan. Sabtu (8/6/2026).
“Karena koperasi sudah tidak aktif dan kantor fisik sudah tidak ada, maka proses manajemen administrasi tidak kami jalankan lagi,” ungkap Maman
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen yang kemudian ditunjukkan kepada awak media. Pimpinan koperasi memperlihatkan kuitansi penerimaan iuran anggota tertanggal 23 Juli 2026 yang menandakan masih adanya aktivitas penerimaan dana dari anggota.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan terkait status operasional koperasi, legalitas administrasi, keberadaan kantor atau alamat kedudukan koperasi, hingga mekanisme pengelolaan keuangan yang masih berjalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa tempat kedudukan dimaksud adalah alamat tetap kantor koperasi. Sementara Pasal 8 mengatur bahwa nama dan tempat kedudukan wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah anggota Koperasi GNM mengaku tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri RAT yang digelar pengurus koperasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya kegiatan tersebut setelah RAT selesai dilaksanakan.
Salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak memperoleh informasi resmi terkait jadwal maupun agenda RAT.
“Kami ini masih anggota koperasi dan masih memiliki hak untuk mengetahui kondisi koperasi. Tapi kami tidak pernah menerima undangan RAT maupun pemberitahuan resmi. Justru kami tahu setelah kegiatan itu selesai,” ujarnya.
Anggota lainnya juga mempertanyakan mekanisme penyampaian undangan serta penentuan peserta yang mengikuti RAT. Menurut mereka, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang seharusnya memberikan ruang partisipasi bagi seluruh anggota untuk mengetahui laporan pertanggungjawaban pengurus, kondisi keuangan, serta arah kebijakan organisasi.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain. Menurutnya, persoalan yang terjadi di tubuh Koperasi GNM tidak hanya menyangkut administrasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut hak-hak anggota untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi.
“Kalau benar kantor fisik koperasi sudah tidak ada sejak Januari 2026 tetapi masih ada penerimaan iuran anggota yang dibuktikan dengan kuitansi resmi pada Juli 2026, maka perlu ada penjelasan yang terbuka kepada seluruh anggota. Sebab keberadaan alamat tetap kantor merupakan bagian dari identitas hukum koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian,” ujar Abi Arbain.
Abi menilai pengakuan sejumlah anggota yang tidak menerima undangan RAT juga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi sarana pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“Jika benar ada anggota yang tidak menerima undangan atau tidak memperoleh informasi yang memadai terkait RAT, maka hal tersebut perlu ditelusuri. Prinsip koperasi adalah keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi anggota. Jangan sampai ada anggota yang merasa ditinggalkan atau tidak mendapatkan haknya untuk mengetahui kondisi koperasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abi menilai keterbatasan akses informasi terhadap anggota dalam pelaksanaan RAT berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi informasi dan praktik pembungkaman terhadap hak anggota untuk mengetahui jalannya organisasi.
“RAT bukan milik segelintir orang. RAT adalah forum seluruh anggota. Ketika ada anggota yang tidak mendapatkan informasi secara utuh atau tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang transparansi tata kelola koperasi. Ini perlu diklarifikasi secara terbuka,” katanya.
Menurut Abi, semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi rujukan moral dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu, IWB meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banyuwangi melakukan verifikasi terhadap status kelembagaan Koperasi GNM, keberadaan alamat kedudukan koperasi, mekanisme pelaksanaan RAT, daftar anggota yang diundang, serta aktivitas administrasi dan keuangan yang masih berjalan.
Selain itu, Abi juga meminta Kejaksaan Negeri Banyuwangi turut melakukan kajian hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola koperasi.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan hak anggota terlindungi, tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena koperasi dibangun dari anggota dan untuk kesejahteraan anggota,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Glen Nevis Mandiri (GNM) belum memberikan penjelasan tambahan terkait keberadaan kantor atau alamat kedudukan koperasi saat ini, mekanisme penyampaian undangan RAT kepada anggota, maupun alasan masih berlangsungnya penerimaan iuran anggota setelah menyatakan koperasi tidak aktif.(Tim)
