-->

Food

Kantor Koperasi Sudah Tidak Ada, Namun Penerimaan Iuran Anggota Masih Berjalan, IWB Soroti Potensi Pelanggaran Tata Kelola

Sabtu, Agustus 08, 2026, 1:50:00 PM WIB Last Updated 2026-08-08T06:50:30Z

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Fakta bahwa sebuah koperasi tidak lagi memiliki kantor fisik sejak Januari 2026 menjadi sorotan serius. Pasalnya, di tengah ketiadaan kantor sebagai tempat kedudukan resmi lembaga, aktivitas penerimaan iuran anggota diduga masih berlangsung.


Persoalan ini mencuat setelah pimpinan koperasi mengakui kepada awak media bahwa kantor fisik koperasi sudah tidak ada lagi. Bahkan, pengurus juga menyatakan bahwa aktivitas manajemen administrasi telah berhenti karena tidak adanya kantor sebagai pusat operasional.


“Karena koperasi sudah tidak aktif dan kantor fisik sudah tidak ada, maka proses manajemen administrasi tidak kami jalankan lagi,” ujar pimpinan koperasi saat dikonfirmasi.


Pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa koperasi saat ini tidak lagi memiliki tempat kedudukan yang dapat diakses anggota maupun masyarakat. Padahal, keberadaan kantor fisik merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan badan hukum koperasi.


Namun di sisi lain, pimpinan koperasi juga menunjukkan bukti kuitansi penerimaan iuran anggota tertanggal 23 Juli 2026. Dokumen tersebut mengindikasikan masih adanya aktivitas transaksi keuangan meskipun kantor resmi koperasi sudah tidak ada.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika koperasi benar-benar tidak aktif karena tidak memiliki kantor fisik, mengapa masih terdapat penerimaan dana dari anggota? Sebaliknya, apabila aktivitas keuangan masih berjalan, lalu di mana kedudukan dan pusat administrasi koperasi saat ini?


Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, keberadaan kantor fisik merupakan bagian dari identitas hukum dan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.


“Ketika pengurus mengakui kantor koperasi sudah tidak ada, tetapi masih terdapat aktivitas penghimpunan dana dari anggota, maka muncul persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Anggota memiliki hak untuk mengetahui di mana alamat resmi koperasi, di mana dokumen administrasi disimpan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” tegas Abi Arbain.


Menurut Abi, koperasi merupakan badan hukum yang dibangun atas asas keterbukaan dan kepercayaan anggota. Karena itu, setiap aktivitas keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah.


Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara pengakuan bahwa manajemen administrasi sudah tidak berjalan dengan fakta masih adanya penerimaan iuran anggota yang dibuktikan melalui kuitansi.


“Pernyataan bahwa koperasi tidak aktif tetapi masih menerima setoran anggota merupakan fakta yang harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota. Jangan sampai muncul persepsi bahwa koperasi tidak memiliki kantor, administrasi tidak berjalan, tetapi aktivitas penghimpunan dana tetap dilakukan. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus,” ujarnya.


Abi menambahkan bahwa anggota koperasi memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait status kelembagaan, alamat kedudukan koperasi, laporan keuangan, hingga legalitas operasional yang masih dijalankan. Menurutnya, apabila memang terjadi perubahan alamat atau perubahan status operasional, maka hal tersebut seharusnya disampaikan secara resmi kepada seluruh anggota melalui mekanisme organisasi yang berlaku.


“Jangan sampai anggota hanya diminta menyetor kewajiban, tetapi tidak mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi koperasi. Prinsip koperasi adalah keterbukaan, bukan menutup akses informasi dari para anggotanya,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pengurus mengenai keberadaan kantor pengganti maupun perubahan alamat kedudukan koperasi yang dapat diakses oleh anggota. Sementara itu, sejumlah anggota berharap pengurus segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan terkait status dan legalitas operasional koperasi.(Tim).

Komentar

Tampilkan

  • Kantor Koperasi Sudah Tidak Ada, Namun Penerimaan Iuran Anggota Masih Berjalan, IWB Soroti Potensi Pelanggaran Tata Kelola
  • 0

Terkini

Music