Jombang,Kompasgrups.com-Pemerintah Kabupaten Jombang menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (13/8/2026).
Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan perubahan kebijakan anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jombang menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan asumsi-asumsi penting, mulai dari kondisi makroekonomi, kinerja pelaksanaan anggaran tahun berjalan, penerimaan daerah, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian nota tersebut juga disebutkan bahwa dinamika nasional dan global yang penuh ketidakpastian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal daerah. Pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan kebijakan pembangunan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa APBD merupakan salah satu instrumen penting untuk mengalokasikan prioritas pembangunan daerah. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan.
Untuk pembangunan tahun 2026, Kabupaten Jombang mengusung tema “Penguatan Pondasi Transformasi Bidang Strategis.” Tema tersebut dijabarkan melalui empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kemandirian desa serta kehidupan masyarakat yang harmonis, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup.
Dari sisi pendapatan, Retribusi Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp455,953 miliar, meningkat sebesar Rp27,906 miliar dari anggaran semula Rp428,047 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga naik menjadi Rp12,669 miliar, dari sebelumnya Rp10,249 miliar.
Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah mengalami penurunan. Komponen tersebut diproyeksikan sebesar Rp5,674 miliar, dari sebelumnya Rp8,322 miliar. Pemkab Jombang juga memproyeksikan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1 miliar, dari sebelumnya belum terdapat alokasi.
Pada komponen Pendapatan Transfer, rancangan perubahan memproyeksikan sebesar Rp1,774 triliun. Angka ini turun sekitar Rp154,461 miliar atau 8,01 persen dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp1,928 triliun. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat menjadi salah satu komponen yang mengalami penurunan, yakni sekitar Rp160,895 miliar menjadi Rp1,633 triliun.
Di sisi lain, Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami peningkatan menjadi Rp141,455 miliar, dari sebelumnya Rp135,021 miliar. Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp6,434 miliar pada komponen tersebut.
Untuk belanja daerah, Pemkab Jombang mengarahkan penganggaran pada penyelenggaraan urusan wajib yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah juga menekankan peningkatan kualitas belanja, disiplin dan sinergi belanja daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sekitar Rp242,447 juta, dari sebelumnya Rp9,187 miliar menjadi Rp8,944 miliar. Sedangkan Belanja Transfer mengalami penurunan sebesar Rp131,482 miliar, dari Rp560,474 miliar menjadi Rp428,992 miliar.
Hal yang cukup menonjol terdapat pada komponen pembiayaan daerah. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pembiayaan Kabupaten Jombang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp332,374 miliar, meningkat signifikan dibandingkan anggaran semula sebesar Rp131,743 miliar.
SILPA tersebut masuk sebagai penerimaan pembiayaan dan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama, yakni Rp332,374 miliar. Dengan demikian, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 tetap dalam kondisi berimbang atau balance.
Penyampaian Nota Penjelasan dalam Sidang Paripurna Kamis (13/8/2026) menjadi tahapan awal pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Kabupaten Jombang. Selanjutnya, rancangan perubahan anggaran tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui perubahan APBD 2026 tersebut, Pemkab Jombang berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan dan akuntabel. Kebijakan anggaran juga diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jombang.(Zafin)


