Banyuwangi,KOMPASGRUPS.COM – Aksi nekat komplotan remaja yang selama berbulan-bulan meresahkan masyarakat Banyuwangi akhirnya terhenti.
Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk lima anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga menjadi pelaku serangkaian pembobolan sekolah dan ruko minimarket di sejumlah wilayah Banyuwangi.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (16), MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16). Sebagian besar masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, MA, yang terekam jelas mengenakan pakaian tertentu saat menjalankan aksinya.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi Tim Macan Blambangan untuk membongkar jaringan pelaku. Setelah MA diamankan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Kalipuro. Mereka juga diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pencurian di lingkungan sekolah yang terjadi pada awal Januari 2026 di wilayah Kecamatan Giri.
Beberapa lembaga pendidikan yang menjadi sasaran antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Modus yang digunakan relatif sama, yakni memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari untuk masuk ke area bangunan dan mencari barang berharga maupun uang tunai.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda C70 yang digunakan saat beraksi, satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil pencurian, pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV, serta rekaman kamera pengawas dari lokasi kejadian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat maupun fasilitas publik.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolresta menegaskan proses hukum terhadap para pelaku tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan seluruh hak para pelaku yang masih di bawah umur tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, namun hak-hak anak tetap menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
(Atmaja)
