BANYUWANGI,KOMASGRUPS.COM – Karnaval yang semestinya menjadi ruang ekspresi seni, budaya dan identitas daerah kini mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah kegiatan pendukung yang disebut sebagai “cek sound” dinilai Balawangi mulai bergeser menjadi hiburan tersendiri.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut, khususnya terkait kesesuaian antara izin, konsep kegiatan dan praktik di lapangan.
Ketua Umum Balawangi, M. Rizal Azizi, mengatakan persoalan yang disoroti bukan sekadar penggunaan pengeras suara, tetapi juga potensi pergeseran fungsi kegiatan.
Menurutnya, cek sound semestinya hanya digunakan untuk memastikan kesiapan teknis perangkat suara. Namun, Balawangi mengaku menemukan adanya kegiatan yang justru menghadirkan unsur hiburan seperti penari dari luar daerah hingga DJ.
“Banyak penari yang didatangkan dari luar kota. Bahkan ada yang sampai mengundang DJ untuk tampil pada acara cek sound. Kalau ini tidak segera dicegah, normalisasi pelanggaran di masa depan akan semakin sulit dikendalikan,” ujar Rizal, Sabtu (26/9/2026).
Sorotan tersebut kemudian mengarah pada persoalan pengawasan.
Balawangi mempertanyakan mekanisme pemerintah dalam memastikan kegiatan yang telah memperoleh izin tetap berjalan sesuai dengan konsep yang diajukan.
“Pelanggaran yang terjadi saat ini tak lepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dibiarkan, pelanggaran berpotensi semakin meluas, dan kesepakatan Forkopimda mengenai kegiatan ini akan menjadi sekadar tulisan tanpa makna,” tegasnya.
Balawangi meminta pemerintah daerah bersama Forkopimda Banyuwangi tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan karnaval, mulai dari perizinan hingga pengawasan pelaksanaan.
Sedikitnya ada enam langkah yang didorong Balawangi.
Pertama, memperketat perizinan dengan memastikan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan konsep yang diajukan.
Kedua, memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Kebudayaan dan instansi terkait.
Ketiga, menegakkan aturan secara konsisten, termasuk kesepakatan yang telah dibuat di tingkat Forkopimda.
Keempat, mengembalikan fungsi cek sound sebagai kegiatan teknis, bukan berkembang menjadi pertunjukan atau pesta hiburan tersendiri.
Kelima, mengembalikan karnaval pada esensinya, yakni mengangkat seni, budaya, tradisi, kearifan lokal, pendidikan karakter dan semangat kebersamaan.
Keenam, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, termasuk tokoh budaya, tokoh agama dan warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Bagi Balawangi, persoalan ini tidak berhenti pada keras atau tidaknya suara pengeras. Ada aspek perizinan, ketertiban umum dan konsistensi pengawasan yang menurut mereka perlu dijelaskan kepada masyarakat.
“Kami siap turun ke jalan bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menegakkan kebenaran. Budaya Banyuwangi bukanlah keributan, bukan kebisingan yang tak terkendali, dan bukan pula pesta yang melanggar tata krama serta ketertiban umum,” kata Rizal.
Balawangi pun menyatakan berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar aturan terkait pelaksanaan karnaval dan penggunaan pengeras suara diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan Forkopimda Banyuwangi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan serta pengawasan terhadap kegiatan yang disebut sebagai “cek sound”, termasuk bagaimana memastikan pelaksanaannya tidak keluar dari konsep dan ketentuan yang telah disetujui.
Sebab, menjaga budaya bukan hanya mempertahankan kemeriahan karnaval, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut tetap menghormati ketertiban umum, masyarakat sekitar, serta nilai-nilai budaya yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
(Atmaja)
