Jombang,Kompasgrups.com–Upaya memperkuat pelayanan dan akses masyarakat terhadap keadilan terus dilakukan melalui kolaborasi antarlembaga. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Cabang Jombang bersama Komisariat Wilayah (Komwil) Jawa Timur Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di sela kegiatan Rapat Kerja Pengurus LMR-RI Komwil Jawa Timur dan Komda se-Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Green Red, Jombang, Sabtu (19/9/2026).
Kesepakatan kerja sama tersebut tertuang dalam MoU Nomor 002/MOU-LEMBAGA/IX/2026. Dokumen kerja sama ditandatangani Ketua Komwil Jawa Timur LMR-RI, Edwin Wibisono, S.H., S.E., C.T.A., C.P.L.O., C.L.C.P., bersama Ketua PERADIN Cabang Jombang, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga berkomitmen membangun sinergi dengan kedudukan yang setara. Program pengawasan dan perlindungan masyarakat yang selama ini dijalankan LMR-RI akan dipadukan dengan kompetensi serta keahlian hukum yang dimiliki para advokat PERADIN Cabang Jombang.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keadilan, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jombang.
Dalam MoU tersebut terdapat sejumlah bidang yang menjadi ruang lingkup kerja sama. Di antaranya pembentukan posko bantuan hukum, pendampingan perkara baik secara litigasi maupun non-litigasi bagi masyarakat kurang mampu, penyuluhan mengenai kesadaran hukum, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan hukum dasar dan paralegal.
Kerja sama antara kedua lembaga tersebut disepakati berlaku selama tiga tahun. Masa kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Ketua PERADIN Cabang Jombang, Sandy Dolorosa H., mengatakan, terjalinnya kerja sama tersebut merupakan hasil komunikasi yang dilakukan secara intensif dengan Ketua Komwil Jawa Timur LMR-RI, Edwin Wibisono, yang juga merupakan anggota PERADIN Cabang Jombang.
"Melalui MoU ini, LMR-RI dan Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang bersinergi dalam pendampingan hukum. Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang akan ditugaskan secara bergilir dan merata kepada seluruh anggota, agar penanganan perkara berjalan adil dan proporsional," ujar Sandy.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga pemerataan dalam pelaksanaan pendampingan hukum sekaligus memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sandy juga menyampaikan bahwa langkah kerja sama tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari tata kelola organisasi.
Sementara itu, Ketua Komwil Jawa Timur LMR-RI, Edwin Wibisono, menyambut baik terwujudnya kerja sama dengan PERADIN Cabang Jombang. Menurutnya, kolaborasi tersebut mempertemukan fungsi pemantauan dan pengawasan masyarakat dengan organisasi profesi advokat yang memiliki kompetensi dalam pelayanan serta bantuan hukum.
Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat pendampingan masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan akses terhadap informasi, konsultasi, maupun bantuan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Wilayah LMR-RI yang mengangkat tema "Membangun Negara yang Kuat dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas".
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pengurus LMR-RI Komwil Jawa Timur bersama pengurus Komda LMR-RI dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Melalui forum tersebut, selain membahas agenda organisasi, momentum pertemuan juga dimanfaatkan untuk memperkuat jejaring dan sinergi antarlembaga dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.(Zafin)
