JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Kebakaran melanda sebuah gudang pengolahan plastik milik Muhaimin di Dusun Tanggungan Santren, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 04.00 WIB dan mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kebakaran itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat kepulan api disertai asap membumbung dari dalam gudang pengolahan plastik. Saat kejadian, kondisi gudang diketahui sedang kosong, sementara pemiliknya masih beristirahat di rumah.
Lokasi kebakaran berada di area gudang pengolahan plastik yang terletak di belakang rumah pemilik. Kepulan asap dan kobaran api yang terlihat pada pagi hari tersebut kemudian mendorong warga untuk segera mengambil tindakan guna meminta bantuan petugas.
Kejadian itu diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah mengetahui adanya kebakaran, pelapor bernama Romadhon Eko, 47 tahun, warga Desa Tanggungan Santren, Kecamatan Diwek, segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Jombang dan Polsek Diwek.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan. Informasi awal dari masyarakat juga membantu aparat mengetahui adanya kebakaran di gudang pengolahan plastik tersebut.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Jombang kemudian melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan kobaran api agar tidak terus meluas. Proses penanganan berlangsung hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB.
Dengan demikian, penanganan kebakaran berlangsung kurang lebih dua jam sejak pertama kali diketahui. Setelah api padam, petugas melakukan langkah-langkah penanganan lanjutan di lokasi kejadian.
Polsek Diwek turut menerjunkan Kanit Reskrim beserta anggota dan personel SPKT untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kedatangan petugas dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan awal terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Dalam penanganan awal, polisi juga melakukan pengumpulan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kronologi kebakaran serta mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Dua saksi yang dimintai keterangan dalam laporan kejadian tersebut yakni Fahmi Amrullah, 34 tahun, dan Ahmad Ismail, 70 tahun. Keduanya merupakan warga Dusun Tanggungan Santren, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan pendataan sementara, objek yang terbakar adalah gudang pengolahan plastik milik Muhaimin. Adapun barang bukti yang dicatat dalam laporan berupa bangunan gudang yang telah terbakar.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah. Meski menimbulkan kerugian dalam jumlah cukup besar, laporan Polsek Diwek menyebutkan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu.
Kapolsek Diwek AKP Achmad Darul Hudha, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa personel kepolisian telah mendatangi lokasi, mengamankan TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan para saksi sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan.
Hingga laporan awal disusun, penyebab kebakaran belum dijelaskan secara terperinci. Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada bangunan yang digunakan untuk kegiatan pengolahan dan penyimpanan bahan plastik. Pemeriksaan kondisi instalasi listrik, penataan bahan yang mudah terbakar, serta kesiapan sarana pemadam kebakaran menjadi langkah pencegahan yang patut diperhatikan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.(Zafin)


