BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Kasus penemuan bayi laki-laki hidup di wilayah Kalibaru Wetan, Banyuwangi, yang sempat menggegerkan masyarakat kini berkembang. Pendalaman polisi disebut mengarah pada dugaan tindak pidana terkait penghentian kehamilan.
Perkembangan tersebut terungkap setelah Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan lanjutan terhadap rangkaian peristiwa di wilayah Kecamatan Kalibaru.
Dalam proses penyisiran terkait kasus penemuan bayi, petugas disebut menemukan bercak darah mencurigakan di salah satu kamar hotel. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran data tamu hotel, polisi mengamankan dua orang yang diketahui berinisial MKS (laki-laki) dan FC (perempuan).
Dari pendalaman sementara, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai adanya janin yang diduga berkaitan dengan tindakan penghentian kehamilan. Janin tersebut disebut sempat dikuburkan secara diam-diam oleh MKS di belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengangkat janin tersebut. Langkah ini dilakukan guna kepentingan pemeriksaan forensik sekaligus membantu penyidik mengungkap secara lebih terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
MKS selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara FC dievakuasi ke RSUD Blambangan guna mendapatkan penanganan medis pascakejadian dengan pengawalan petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler. Perangkat tersebut disebut memuat rekaman video yang berkaitan dengan janin dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik.
Perkembangan ini membuat penyelidikan kasus di Kalibaru semakin melebar. Polisi tidak hanya mendalami peristiwa penemuan bayi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Meski demikian, keterkaitan antara kasus penemuan bayi dengan dugaan penghentian kehamilan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Saat ini perkara ditangani Unit PPA/Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta barang bukti sebelum menentukan status hukum melalui mekanisme gelar perkara.
Dengan demikian, status hukum MKS maupun FC masih menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi dari kepolisian.
Perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku terkejut dengan adanya informasi bahwa penyelidikan kasus di Kalibaru kini berkembang ke dugaan penghentian kehamilan.
"Kami juga kaget dengan adanya perkembangan ini. Yang kami harapkan semuanya bisa diungkap berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan polisi. Kalau memang ada kaitannya dengan kasus penemuan bayi sebelumnya, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana sebenarnya rangkaian kejadiannya," ujarnya.
Warga tersebut berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum kepolisian menyampaikan hasil penyidikan secara resmi.
"Biarkan polisi bekerja. Kami berharap prosesnya transparan dan kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.(tim)
