JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Kebakaran terjadi di sebuah gudang barang bekas atau rosokan yang berada di Dusun Tambakberas Timur Gang 3, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Jumat (9/10/2026) pagi. Peristiwa yang diketahui warga sekitar pukul 06.00 WIB tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian, TNI, dan warga setempat bergerak melakukan penanganan untuk memadamkan api agar tidak meluas ke area di sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang saksi bernama Sifa, berusia 52 tahun, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan tinggal di kawasan Tambakberas Timur Gang 3, Desa Tambakrejo, mencium bau asap di sekitar lokasi.
Saat pertama kali mencium bau asap tersebut, saksi mengira asap berasal dari sampah yang sedang dibakar. Karena belum mengetahui sumber asap secara pasti, saksi belum menyadari bahwa terdapat kebakaran di gudang rosokan yang berada tidak jauh dari lingkungan tersebut.
Sekitar pukul 06.00 WIB, saksi kemudian melihat kobaran api di gudang rosokan. Mengetahui adanya kebakaran, situasi di sekitar lokasi mulai mendapat perhatian warga yang berupaya membantu penanganan awal serta menghubungi petugas terkait.
Warga bersama sejumlah pihak, termasuk Wahyu kemudian berkoordinasi untuk meminta bantuan petugas pemadam kebakaran setempat. Informasi mengenai kebakaran tersebut selanjutnya diteruskan kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat agar penanganan dapat dilakukan secara bersama-sama.
Laporan kebakaran tersebut mendapat respons dari petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi dengan beberapa unit kendaraan pemadam. Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman dengan dibantu personel kepolisian, TNI, dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kehadiran sejumlah unsur petugas tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan kebakaran sekaligus memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap terkendali. Selain berupaya memadamkan api, petugas juga melakukan pengamanan di area kejadian guna mendukung kelancaran proses penanganan.
Dalam penanganan tersebut, jajaran Polsek Jombang Kota turut mendatangi lokasi. Petugas yang hadir meliputi Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, S.Sos., Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) beserta anggota, serta Kanit Reskrim bersama anggota Satreskrim.
Selain aparat kepolisian, Babinsa Desa Tambakrejo juga turut berada di lokasi untuk membantu penanganan bersama unsur terkait. Sejumlah unit kendaraan tangki dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran Kabupaten Jombang dikerahkan guna mendukung proses pemadaman.
Berdasarkan laporan sementara, penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik. Meski demikian, penyebab tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas terkait. Oleh karena itu, dugaan korsleting listrik belum dapat dinyatakan sebagai penyebab pasti kebakaran.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp7.000.000 atau tujuh juta rupiah. Sementara itu, korban jiwa dilaporkan nihil. Tidak terdapat laporan korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran gudang rosokan tersebut.
Dalam rangka penanganan dan tindak lanjut, petugas kepolisian melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi serta mengamankan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, dan melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang diduga berkaitan dengan instalasi listrik. Pemeriksaan kabel, sambungan listrik, stopkontak, dan peralatan elektronik secara berkala penting dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya korsleting.
Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan bau asap yang tidak diketahui sumbernya. Apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, warga sebaiknya segera melaporkan kepada petugas pemadam kebakaran atau aparat setempat, menjauhi area berbahaya, serta tidak melakukan pemadaman secara mandiri apabila kondisi api berpotensi mengancam keselamatan.(Zafin)
