BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Pembangunan saluran irigasi di kawasan Jolondoro, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai sorotan. Selain menyangkut dugaan pemanfaatan tanah pengairan dan pengambilan material batu yang legalitasnya masih perlu diklarifikasi, muncul pula polemik mengenai klaim bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk keberadaan panti jompo di kawasan itu.
Aktivis lingkungan hidup, Azmi, menilai berbagai informasi yang berkembang perlu diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen pendukung. Menurutnya, kepentingan masyarakat tidak boleh sekadar dijadikan narasi pembenaran tanpa penjelasan mengenai penerima manfaat, peruntukan pembangunan, serta pemenuhan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alasan untuk membenarkan suatu pekerjaan, sementara kepentingan pihak perkebunan justru lebih dominan. Kalau memang pembangunan ini untuk kepentingan warga, silakan dibuktikan secara transparan. Siapa warga yang menerima manfaat, di mana lahan pertanian yang membutuhkan saluran tersebut, dan bagaimana perencanaan pembangunannya?” tegas Azmi.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan mengenai keberadaan panti jompo di kawasan Jolondoro yang diberitakan oleh salah satu media online.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, keberadaan panti jompo di lokasi yang dimaksud belum dapat dipastikan. Karena itu, klaim tersebut dinilai perlu diklarifikasi, termasuk mengenai lokasi, identitas pengelola, dan kaitannya dengan pembangunan saluran irigasi.
Azmi menilai, informasi mengenai kepentingan sosial harus disampaikan secara akurat dan dapat diverifikasi. Apabila pembangunan memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, pihak yang menyampaikan klaim tersebut perlu menjelaskan bentuk manfaat yang diberikan serta siapa penerima manfaatnya.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang benar atau tidaknya sebuah pernyataan di media, melainkan menyangkut transparansi informasi yang menjadi dasar masyarakat menilai suatu kegiatan pembangunan.
Tanpa bukti yang memadai, narasi mengenai kepentingan warga berpotensi membentuk persepsi publik sebelum persoalan peruntukan dan legalitas pekerjaan memperoleh kejelasan.
Legalitas Pengambilan Material Batu Perlu Dibuka
Selain mempertanyakan klaim panti jompo, persoalan pengambilan material batu untuk pembangunan saluran irigasi juga memerlukan penjelasan terbuka.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pihak perkebunan PT New Glen Falloch sejauh ini belum memberikan rekomendasi terkait pengambilan material batu di kawasan tersebut. Informasi itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Azmi menegaskan, apabila pekerjaan tersebut melibatkan pemanfaatan tanah pengairan dan pengambilan material alam, seluruh prosesnya harus mengacu pada ketentuan hukum serta perizinan yang dipersyaratkan.
“Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Sekalipun benar pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan warga, pelaksanaannya tetap wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan. Kepentingan umum bukan alasan untuk mengesampingkan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat sosial suatu pembangunan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan legalitas penggunaan lahan, asal-usul material, dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Karena itu, penjelasan mengenai sumber material batu, pihak yang melakukan pengambilan, serta dasar hukum pemanfaatannya menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai ketentuan.
Azmi secara khusus meminta pihak Banyuwangi Raya memberikan klarifikasi secara terbuka dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tersebut.
“Kami meminta pihak Banyuwangi Raya tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi polemik di ruang publik. Segera berikan klarifikasi dan tunjukkan izin pekerjaan, termasuk kejelasan penggunaan lahan serta asal-usul material yang digunakan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen yang sah. Dengan begitu, publik bisa menilai berdasarkan data, bukan sekadar narasi,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah desa dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai status tanah pengairan, peruntukan saluran, serta persyaratan yang berlaku terhadap penggunaan material batu di lokasi tersebut.
Bagi Azmi, keterbukaan dokumen merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjawab kritik daripada membiarkan informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Fakta Lapangan dan Hak Jawab Perlu Dikedepankan
Berdasarkan pengamatan awak media, area di sekitar lokasi pembangunan didominasi lahan perkebunan. Sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut juga disebut berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi.
Kondisi itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, fakta lapangan tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang perlu dijawab, terutama mengenai tujuan pembangunan, penerima manfaat, sumber pendanaan, dan legalitas pekerjaan.
Informasi yang berkembang bahwa pembangunan dilakukan secara swadaya untuk kepentingan masyarakat juga perlu diperjelas melalui keterangan warga penerima manfaat, pelaksana pekerjaan, serta dokumen pendukung yang relevan.
Di sisi lain, klaim mengenai keberadaan panti jompo dan informasi tentang rekomendasi pengambilan material batu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengetahuan langsung mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, berbagai hal tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Banyuwangi Raya, PT New Glen Falloch, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian berdasarkan fakta: siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut, bagaimana legalitas penggunaan lahan dan materialnya, serta apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebab, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan terbuka kepada publik.(tim)
