-->

Food

Rokok Diduga Ilegal Beredar Lama di Pasar Kalibaru, APH dan Bea Cukai Didesak Segera Sidak

Kamis, Oktober 22, 2026, 3:33:00 PM WIB Last Updated 2026-10-22T08:33:47Z

 


BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa legalitas produk, serta menelusuri jalur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Temuan awak media di kawasan Pasar Kalibaru mengarah pada sebuah toko yang disebut milik seseorang berinisial NNK. Sejumlah produk rokok, di antaranya merek Angker dan beberapa merek lainnya, ditemukan diperjualbelikan di lokasi tersebut.


Berdasarkan keterangan awak media, temuan itu didukung dokumentasi sejumlah produk rokok. Namun, status legalitasnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pita cukai, kemasan, dan dokumen pendukung oleh instansi berwenang.


Sorotan semakin menguat setelah seorang narasumber yang mengetahui aktivitas perdagangan di kawasan tersebut menyebut penjualan berbagai merek rokok yang diduga ilegal itu telah berlangsung sejak lama.


“Kalau benar penjualan rokok yang diduga ilegal berbagai merek tersebut sudah berlangsung lama, ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai harus segera turun ke lapangan, melakukan sidak, dan memeriksa legalitas seluruh produk yang diperjualbelikan. Jangan sampai dugaan pelanggaran yang berlangsung lama justru tidak tersentuh penindakan,” tegas narasumber.


Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada barang yang ditemukan di toko. Jika terdapat indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri asal pasokan, pemasok, distributor, hingga jalur peredaran produk tersebut.


Narasumber menegaskan, penanganan dugaan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap pedagang eceran perlu diikuti penelusuran jaringan distribusi apabila bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.


“Jangan hanya pedagang kecil yang diperiksa, sementara jalur pemasok dan distributornya tidak pernah ditelusuri. Penanganan harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku dan jangan tebang pilih,” ujarnya.


Ia juga mendesak agar Bea Cukai dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan konkret untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar-benar diperiksa atau justru dibiarkan tanpa kepastian.


“Sekarang yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan melalui pemeriksaan langsung, penelusuran distribusi, serta penindakan apabila pelanggaran terbukti. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.


Secara hukum, ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 beserta perubahan terkait lainnya.


Pasal 29 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai barang kena cukai yang pelunasan cukainya diwajibkan menggunakan pita cukai. Sementara itu, Pasal 54 mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.


Ancaman sanksi berdasarkan pasal tersebut harus diterapkan dengan mempertimbangkan unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terkait pita cukai palsu atau pita cukai yang sudah digunakan juga diatur dalam ketentuan tersendiri.


Karena itu, penentuan status ilegal suatu produk harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata pada merek atau dugaan yang berkembang di masyarakat.


Temuan di Pasar Kalibaru tersebut menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang memadai.


Sidak terpadu diharapkan dapat memastikan legalitas produk yang diperdagangkan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran dalam rantai distribusinya. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


Di sisi lain, pihak toko yang disebut milik NNK perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul barang dan legalitas produk yang diperdagangkan.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari NNK, Bea Cukai, maupun aparat penegak hukum terkait masih perlu dihimpun.


Publik kini menantikan langkah nyata aparat dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan.


Penegakan hukum di bidang cukai tidak cukup hanya dengan imbauan. Pemeriksaan yang terukur, penelusuran distribusi, dan tindak lanjut yang transparan menjadi penting untuk memastikan aturan berlaku sama bagi setiap pihak yang terbukti melanggar.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Rokok Diduga Ilegal Beredar Lama di Pasar Kalibaru, APH dan Bea Cukai Didesak Segera Sidak
  • 0

Terkini

Music