-->

Food

Diduga Langgar Garis Sempadan Bangunan, Toko Juragan Tas di Glenmore Disorot, Satpol PP Banyuwangi Siapkan Tinjau Lokasi

Senin, November 02, 2026, 6:28:00 PM WIB Last Updated 2026-11-02T11:28:30Z

GLENMORE, KOMPASGRUPS.COM - BANYUWANGI — Pembangunan toko yang dikenal dengan nama Juragan Tas di Jalan Pasar Glenmore, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jarak bangunan terhadap Ruang Milik Jalan (Rumija) dan sempadan saluberlaku. Senin (2/11/2026). 


Sorotan tersebut mencuat setelah posisi bangunan terlihat berada di tepi jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan gedung yang berlaku.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran teknis untuk memastikan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan batas GSB yang ditetapkan pemerintah daerah.


Dalam ketentuan penataan bangunan, Garis Sempadan Bangunan merupakan batas yang mengatur posisi terluar bangunan terhadap batas tertentu, termasuk ruang milik jalan maupun batas persil, sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan teknis yang berlaku.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian terhadap GSB, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan gedung.


Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan.


“Akan segera dilakukan tinjau lokasi. Kita TL (tindak lanjuti). Nggih, matur nuwun infonya,” demikian respons Kasatpol PP saat memberikan jawaban kepada awak media.


Pernyataan tersebut menjadi respons awal pemerintah daerah atas informasi dugaan ketidaksesuaian pembangunan toko Juragan Tas terhadap ketentuan garis sempadan.


Masyarakat kini menantikan realisasi peninjauan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.


Selain persoalan GSB, pembangunan toko tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang digunakan diduga milik seorang pengusaha yang dikaitkan dengan seorang pengusaha perbankkan di Genteng. Lahan tersebut disebut-sebut disewa oleh pemilik usaha Juragan Tas untuk dijadikan lokasi pembangunan toko.


Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan, hubungan sewa-menyewa, serta kelengkapan dokumen perizinan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi.


PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan.


Karena itu, pemeriksaan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada posisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup kesesuaian dokumen PBG, ketentuan GSB, batas Rumija, serta sempadan saluran air.


Persoalan ini menjadi perhatian karena ketentuan garis sempadan merupakan bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap pembangunan semestinya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tanpa membedakan latar belakang pemilik lahan maupun pelaku usaha.


Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satpol PP, dinas teknis yang membidangi pekerjaan umum dan tata ruang, serta DPMPTSP diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Pengukuran batas Rumija, penentuan GSB sesuai ketentuan tata ruang setempat, pemeriksaan sempadan saluran air, hingga verifikasi dokumen PBG perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.


Awak media juga membuka ruang klarifikasi kepada pemilik lahan, pengelola atau pemilik usaha Juragan Tas, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan, dan kesesuaian pembangunan.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian GSB dan kelengkapan perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Publik kini menunggu tindak lanjut Satpol PP Banyuwangi serta hasil pemeriksaan teknis dari instansi berwenang untuk memastikan apakah pembangunan toko tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.


sementara dari pihak kecamatan sendiri justru mengirimkan bukti registrasi NIB lokasi tersebut, dan bukan regstrasi izin PBG yang di pertanyaan oleh awak media. (tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar Garis Sempadan Bangunan, Toko Juragan Tas di Glenmore Disorot, Satpol PP Banyuwangi Siapkan Tinjau Lokasi
  • 0

Terkini

Music