-->

Food

Iklan

Kadisdik Jember Harus Ambil Tindakan Terkait Dugaan Bullying Terhadap Siswa di SMPN 1 Sukowono

Senin, Agustus 12, 2024, 9:42:00 PM WIB Last Updated 2024-08-12T14:42:38Z
Jember, KOMPASGRUPS - Sebuah tindakan Bullying terhadap murid  di salah satu SMP Negeri kabupaten Jember kembali dikeluhkan oleh salah satu wali murid. Senin (12/8/2024).

Dalam hal ini, sebut saja oknum guru tersebut inesial L' yang tak lain merupakan Wali kelas di SMP N 1 Sukowono Jember.

Perilaku bullying yang di lakukan L' (Oknum Guru)  menurut Wali Murid yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa dirinya mendapati aduan dari anaknya bahwa sudah di caci sebagai 'Anak Buruh Bangunan'.

"Awalnya anak saya pulang dari sekolah nangis-nangis dan mengadukan perbuatan Ibu L' ke saya, menurut anak saya memang kerap Ibu L' melakukan hal yang serupa terhadap beberapa teman-temannya." Tutur kepada awak media.

Lebih lanjut wali murid tersebut menyampaikan seperti apa yang disampaikan oleh anaknya. "Bu L' itu berkata-kata yang tidak sepantasnya dilontarkan oleh tenaga pendidik terhadap anak didiknya, Bu L' itu katanya ngatain, "Dasar anak buruh, anak kuli bangunan" (Bahasa L'- menurut Narasumber), bahkan sempat buku tulis korban di robek." ucap Wali Murid sembari menirukan apa yang diadukan anaknya.

Disisi lain, mengetahui hal tersebut, awak media lantas mendatangi SMPN 1 Sukowono untuk konfirmasi.

Namun alangkah terkejutnya, setibanya di SMPN 1 tersebut, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang  mengaku atas nama Jamaluddin Wakil Kepala Sekolah, laki-laki itu justru membenarkan atas perilaku tersebut memang ada.

"Memang ada mas, ada dua siswa, satu Sumber Waru kedua Balet Baru, jadi sedang kami rapatkan agar tidak mengulanginya kembali." Jelas Jamaluddin.

Sebagai informasi saja, tentang bullying terhadap anak sekarang menjadi atensi APH dan pemerintah, baik di tingkat Daerah maupun tingkat provinsi dan Pusat.

Dampak Bullying terhadap anak sangat besar, sehingga terkait Bullying terhadap anak pemerintah mengeluarkan UU tentang itu semua, contoh seperti tindak pidana bullying atau perundungan anak yang diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Nah, terkait hal itu, sangat disayangkan lagi apa bila yang melakukan adalah seorang oknum guru dimana sepatunya seorang tenaga didik mestinya memberikan contoh yang baik agar perilaku anak ikut menjadi lebih baik, dan bukan justru sebaliknya.

Dugaan kasus bullying yang terjadi di SMPN 1 Sukowono disinyalir belum diketahui oleh kepala dinas pendidikan.

Lantas apa kira-kira tindakan yang akan dilakukan oleh kepala dinas Pendidikan Jember jika memang hal itu benar-benar terjadi adanya. simak selanjutnya, karena wartawan dari media Kompas Grups masih dalam tahap konfirmasi ke Kepala dinas yang bersangkutan. (red)
Komentar

Tampilkan

  • Kadisdik Jember Harus Ambil Tindakan Terkait Dugaan Bullying Terhadap Siswa di SMPN 1 Sukowono
  • 0

Terkini

Music