Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Dugaan peristiwa pelecehan seksual yang disertai dengan kekerasan kembali terjadi di salah satu SMP Negeri di Glenmore kabupaten Banyuwangi. Sabtu (31/8/2024).
Dalam hal ini sebut saja nama korban dengan panggilan Bunga (nama samaran), Bunga yang merupakan masih duduk di bangku kelas 3 SMP Negeri kini diduga mengalami kekerasan dan asusila dari sesama teman sekelasnya.
Munculnya peristiwa tersebut bermula pada saat salah satu wali murid inesial BD' berkeluh kesah atas nasib nahas yang dialami oleh anak kesayangannya.
Dalam keluhannya tersebut tersirat kalimat yang amat menyakitkan relung hatinya.
"Si pelaku F' itu pernah memberikan isyarat yang menunjukkan tangan menggenggam dengan ibu jari di jepit kedua jari antar telunjuk dan jari tengah yang artinya hal yang tak patut diperlihatkan terhadap anak se usia Bunga (Nama Samaran Korban)." tuturnya
Menurut dia tidak hanya itu saja, bahkan dibagian intim si bunga sempat di pegang-pegang.
"selain itu, dada bokong dan bahkan bagian intim dia pegang," ucap dia
Lantas dengan adanya perilaku tersebut, Ibu dari korban melaporkannya ke pihak sekolah yang akhirnya dalam permasalahan yang diadukannya itu justru diminta oleh pihak sekolah agar tidak dibuat rame.
"Dari kejadian itu saya laporkan ke pihak sekolah, akan tetapi hingga sekarang belum ada pertanggungjawaban pihak sekolah untuk menyelesaikan hal ini." jelasnya
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak ibu Korban, awak media ke esokan harinya mendatangi salah satu SMP Negeri di Glenmore tersebut.
Ironisnya, walaupun kepala sekolah tidak ada ditempat menurut keterangan Yayus Tiani S.Pd. Kurikulum. sedang pulang sejak pagi hari, akan tetapi dirinya memberikan keterangan mengenai persoalan yang dia anggap juga mengetahuinya.
"Oh iya, kepala sekolah tidak ada, tadi pagi beliau pulang. Jika mengenai permasalahan si Bunga, iya itu kami tidak bisa serta-merta melakukan tindakan, akan tetapi sudah kami rapatkan. dan sempat pihak sekolah melakukan pemanggilan ke keduanya akan tetapi si F tidak hadir." tutur dia
Sekedar informasi, pihak sekolah dalam hal tersebut berkeinginan agar hal itu tidak rame.
Namun menurut Eko humas IWB menyampaikan bahwa seorang guru mestinya menjadi pendorong untuk menyerahkan hal tersebut terhadap hukum.
"Sementara mengingat dugaan tindakan kekerasan dan asusila itu dialami oleh anak dibawah umur, semestinya pihak sekolah menjadi pendorong agar hal tersebut diselesaikan secara hukum perlindungan Anak dan Perempuan." tegas Eko (tim)